Patungan, Sejumlah Warga Papua Klaim Lunasi Tagihan Beasiswa Veronica Koman

Patungan, Sejumlah Warga Papua Klaim Lunasi Tagihan Beasiswa Veronica Koman

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 16:51 WIB
Sejumlah masyarakat Papua mengaku sudah melunasi tagihan beasiswa Veronica Koman, Rabu (16/9/2020).
Sejumlah masyarakat Papua mengaku sudah melunasi tagihan beasiswa Veronica Koman. (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah masyarakat Papua berhasil melakukan ebamokai atau mengumpulkan sumbangan sukarela untuk mengganti uang beasiswa aktivis HAM Papua Veronica Koman sebesar Rp 773 Juta. Mereka berupaya menyerahkan uang tersebut secara simbolik di kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pantauan detikcom, Rabu (16/9/2020), lima warga Papua tiba di depan Kantor LPDP yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat. Dua di antara mereka tampak memakai pakaian adat khas Papua, yaitu koteka.

Selain memakai koteka, mereka membawa sejumlah atribut untuk penyerahan secara simbolis. Di antaranya bendera Merah Putih, sejumlah uang tunai, bukti transfer di sejumlah rekening bank LPDP, serta salinan UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun mereka tidak diterima oleh pihak LPDP. Petugas keamanan gedung menghadang mereka dan menjelaskan bahwa kantor sedang tutup selama PSBB.

Pengacara HAM Papua, Michael Himan, adalah salah satu perwakilan yang datang hari ini. Meskipun tidak berhasil menyerahkan secara simbolik, ia mengklaim bahwa pihaknya telah melunasi uang beasiswa Veronica Koman sejumlah yang diminta. Bahkan, sebut Michael, transfer terakhir sejumlah Rp 3 juta per hari ini.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditransfer itu, sudah dari... terakhir Veronica Koman juga berhasil kirim Rp 3 juta. Ini terakhir, tapi semuanya sudah lunas, tidak ada utang lagi," kata Michael kepada wartawan di depan LPDP, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

"LPDP itu sesuai nominal Rp 773 juta, dan itu sudah lunas, pelunasan Rp 3 juta. Terakhir sudah saya kirim, tadi senilai Rp 3 juta," sambungnya.

Michael menyebut uang itu dapatkan melalui kegiatan ebamokai. Dana ini, sebut dia, mulai digalang sejak Veronica dituntut untuk mengembalikan uang beasiswa.

"Pengumpulan ini sejak Veronika dinotifikasi, kemudian dituntut untuk pengembalian uang dari, tanda kutip. pejabat negara, tahu lah siapa pejabat negara meminta untuk dengan cara yang begitu spontan, ya, karena mungkin kekurangan uang, sehingga secara spontan sewaktu itu, dua hari kemudian masyarakat Papua dari Papua Barat telah mengumpulkan uang dari pasar, dari anak-anak sampai tua, muda, perempuan, semua turun jalan juga untuk melakukan ebamokai, ebamokai itu sumbangan sukarela, yang mana telah berhasil mengumpulkan dana telah kami transfer semua," paparnya.

Atas hal ini, Michael menegaskan bahwa Veronika telah terbebas dari segala tanggungan dengan menyertakan sejumlah bukti transfer ke rekening LPDP.

"Jadi apa pun nilainya kami tetap akan bayar negara. Kecil itu Rp 773 juta itu kecil sekali. Tapi intinya ini sudah lunas, ya. Jadi Veronika Koman tidak ada beban bahwa ini bukti transfer yang telah melunasi kepada LPDP luar negeri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yang didapat karena menolak kembali ke Indonesia. LPDP menegaskan sanksi ini tak hanya berlaku pada Veronica Koman.

Informasi terkait permintaan pengembalian beasiswa ini mulanya dipaparkan Veronica Koman lewat Facebook. Saat dimintai konfirmasi, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8).

Veronica Koman mulanya mengatakan dirinya diminta mengembalikan beasiswa LPDP yang pernah ia peroleh saat S2 di Australian National University. Veronica tidak terima ketika diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8).

Veronica mengklaim sudah memenuhi ketentuan beasiswa dengan kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads