LPDP Jelaskan Kronologi Tagihan Beasiswa Veronica Koman

LPDP Jelaskan Kronologi Tagihan Beasiswa Veronica Koman

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 08:23 WIB
Ini yang Baru dari Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018
LPDP Jelaskan Kronologi Tagihan Beasiswa Veronica Koman (Foto: dok.)
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjelaskan kronologi soal tagihan pengembalian dana pendidikan Veronica Koman Liau. Pihak LPDP membantah pernyataan Veronica Koman yang menyebut telah kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aktivis Papua.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (12/8/2020), LPDP menyebut Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusannya dua bulan berselang. Karena itulah, LPDP memberikan peringatan hingga penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Veronica Koman pun disebut mengajukan metode pengembalian dana dengan 12 kali cicilan. Veronica Koman belum melanjutkan cicilan pengembalian dana beasiswa hingga terbit surat penagihan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini kronologi penagihan terhadap Veronica Koman yang dijelaskan LPDP:

2018

ADVERTISEMENT

Veronica Koman mengaku telah kembali ke Indonesia usai lulus untuk mendampingi aktivis Papua. LPDP pun membantahnya.

"VKL menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia," jelas LPDP.

"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," sambungnya.

Juli 2019

Veronica Koman lulus dari Australian National University

September 2019

Veronica Koman disebut baru melaporkan kelulusannya pada 23 September setelah lulus pada Juli 2019. Pihak LPDP pun memberikan peringatan dan penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," jelas LPDP.

Oktober 2019

Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918.

November 2019

Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL (Veronica Koman Liau).

Februari 2020

Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000 (Rp 64,5 juta)," tulis LPDP.

Juli 2020

Disebutkan Veronica Koman belum membayar cicilan berikutnya hingga terbit surat penagihan terakhir. LPDP pun menyerahkan penagihannya ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," demikian keterangan tersebut.

LPDP menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia. Selain Veronica Koman, ada 3 penerima beasiswa lain yang diberikan sanksi penagihan pengembalian dana pendidikan.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelasnya.

LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(azr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads