Veronica Koman Ngaku Sudah Cicil Beasiswa LPDP Rp 64 Juta

Veronica Koman Ngaku Sudah Cicil Beasiswa LPDP Rp 64 Juta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 15:34 WIB
Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman
Veronica Koman (ABC Australia)
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan Veronica Koman sudah sempat mencicil tagihan beasiswanya. Veronica mengakui hal ini. Vero mengatakan bahwa cicilan itu dia bayar karena terpaksa.

Seperti dilansir dari ABC Indonesia, Kamis (13/8/2020), Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya.

"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan (atas pelanggaran kontrak). Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," ucap Veronica Koman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.

"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica.

Pengakuan Veronica Koman terkait cicilan beasiswa ini sebelumnya tak dibahas dalam keterangan tertulisnya yang diunggah pada 11 Agustus 2020. Padahal, penagihan itu sudah muncul sejak Februari lalu.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (12/8), LPDP menyebut Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusannya dua bulan berselang. Karena itulah, LPDP memberikan peringatan hingga penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini sekaligus membantah klaim Vero yang mengaku sudah memenuhi ketentuan.

LPDP menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia. Selain Veronica Koman, ada tiga penerima beasiswa lain yang diberi sanksi penagihan pengembalian dana pendidikan.

LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegasnya.

Lebih lanjut, pada 15 Februari 2020, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000 (Rp 64,5 juta)," tulis LPDP.

Disebutkan Veronica Koman belum membayar cicilan berikutnya hingga terbit surat penagihan terakhir. LPDP pun menyerahkan penagihannya ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, Veronica Koman berada di Sidney, Australia. Vero berstatus sebagai tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads