Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menagih dana beasiswa yang telah didapatkan oleh Veronica Koman karena menolak kembali ke Indonesia. Ada 115 alumnus yang sempat tidak kembali. Selain Veronica, ada tiga kasus alumni lain yang juga dilakukan penagihan.
Mulanya, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (12/8/2020), LPDP menyebut Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusannya dua bulan berselang. Karena itulah, LPDP memberikan peringatan hingga penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini sekaligus membantah klaim Vero yang mengaku sudah memenuhi ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPDP menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia. Selain Veronica Koman, ada tiga penerima beasiswa lain yang diberi sanksi penagihan pengembalian dana pendidikan.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelas LPDP dalam keterangan resminya.
LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegasnya.
Veronica Koman pun disebut mengajukan metode pengembalian dana dengan 12 kali cicilan. Veronica Koman belum melanjutkan cicilan pengembalian dana beasiswa hingga terbit surat penagihan terakhir.
Sebelumnya, Veronica Koman mengatakan diminta mengembalikan beasiswa LPDP yang pernah ia peroleh. Dia pun tidak terima.
"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Veronica Koman mengenyam pendidikan S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Vero diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.
"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tutur Vero.
Selain itu, Vero mengklaim dirinya melanjutkan dedikasi waktu untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua), yang berbasis di Jayapura. Dia sempat pergi ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya
Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.