Usulkan PSBM di DKI, Satgas Corona: Dibatasi Per Wilayah Kecil

Usulkan PSBM di DKI, Satgas Corona: Dibatasi Per Wilayah Kecil

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 08:38 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube BNPB)
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: dok. YouTube BNPB)
Jakarta -

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyarankan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tengah kondisi Corona yang mengkhawatirkan. Saran itu disampaikan karena DKI memiliki data yang spesifik.

"Ide untuk PSBM itu karena kemampuan pendataan suatu daerah, misalkan DKI, memang punya data yang spesifik. Data kelurahan, kayak gitu kasusnya," kata Wiku saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

"Kalau kayak gitu kan dalam konteks komunitas kan bisa dibatasi per wilayah kecil, karena pendataannya sudah seperti itu. Kalau pendataannya nggak seperti itu, daerahnya kurang infrastruktur SDM kesehatan, nggak bisa mencatat seperti itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wiku, jika daerah tak memiliki pendataan yang spesifik, hal tersebut riskan. Sebab, daerah itu belum mengetahui lokasi yang memiliki kasus atau berisiko.

"Sehingga kalau mau dibikin pembatasan, nggak punya pendataan, nggak tahu yang punya risiko di mana atau yang punya kasus itu di mana. Itu maksudnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pembatasan sosial berskala mikro pun, menurut Wiku, dapat diterapkan di daerah permukiman padat atau kumuh. Penerapan pembatasan berskala mikro, menurut Wiku, berpedoman pada kemampuan pengelolaan pemerintah setempat.

"Nggak (membatasi PSBM), kan bisa juga itu rumah kumuh, ada juga cara lainnya, itu harus ada juga kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola seperti itu. Misalnya daerah kumuh, fungsi support-nya kan nggak lengkap, mungkin klinik ada, tapi mungkin puskesmas nggak ada, terus pasar dan seterusnya mungkin nggak ada," sebutnya.

Permukiman padat, menurut Wiku, dapat didukung dengan sistem logistik. Wiku menyebut pemerintah daerah dapat menyuplai seperti makanan untuk jangka waktu tertentu.

"Nah, hal-hal seperti itu bisa di-support sistem logistik, ya, sudah dibatasi di daerah itu, tapi terus di-support pemerintah dengan makan, dengan seterusnya, dalam sekian hari sampai kebetulan selesai," imbuhnya.

Tonton video 'Simalakama Rem Darurat Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB secara ketat mulai 14 September. Lantas, samakah aturannya dengan PSBB yang pernah dilakukan di awal pandemi?

Anies menjelaskan akan ada perbedaan aturan dengan PSBB di awal pandemi. Salah satunya tempat ibadah lokal yang nantinya masih dibuka.

"Kan saya sampaikan bahwa misalnya tempat ibadah lokal bisa jalan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

Anies menyatakan isi aturan di PSBB nanti akan berbeda. Pihaknya hanya mengizinkan kegiatan yang benar-benar menerapkan prinsip protokol kesehatan.

"Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan, tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan. Jadi berbeda kalau bicara isinya nantinya," ujar Anies.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads