Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diawali sejak April lalu. PSBB ini sempat mengalami pelonggaran tapi akhirnya diketatkan kembali. Berikut urut-urutan kejadiannya.
Lini masa (time line) ini disusun secara kronologis berdasarkan catatan pemberitaan detikcom hingga Kamis (10/9/2020).
Satu periode PSBB DKI Jakarta berusia 14 hari. Setelah 14 hari, PSBB akan diperpanjang sampai durasi satu hingga dua kali lipat atau diakhiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, Jakarta memasuki masa PSBB pada 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali. Akhirnya, pada 14 September nanti, Jakarta bakal balik lagi ke PSBB total seperti 10 April.
Sebelum Gubernur Anies Baswedan menerapkan PSBB Jakarta untuk pertama kalinya pada 10 April, angka positif COVID-19 di Jakarta mencapai 1.552 kasus, 144 orang meninggal dunia, dan 75 orang sembuh (7 April).
PSBB ini bisa dilaksanakan karena mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, arti PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Time Line PSBB DKI Jakarta
10-23 April 2020: PSBB Jilid I
PSBB DKI Jakarta berlaku dari 10 hingga 23 April 2020. Kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun. Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan cegah COVID-19, termasuk mengenakan masker bila sedang di luar rumah.
Pemprov DKI menjanjikan bantuan sosial kepada 1,25 juta keluarga selama PSBB.
Tonton video 'Jika DKI Tak PSBB, Tempat Tidur Isolasi Bakal Penuh 17 September!':
Berikut adalah aktivitas luar rumah yang dibatasi dalam PSBB, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020:
1. Sekolah dan institusi pendidikan lainnya
2. Aktivitas perkantoran diganti kerja dari rumah (work from home/WFH)
Pengecualian:
- instansi pemerintahan
- kantor perwakilan negara asing
- BUMN/BUMD yang ikut menangani COVID-10
- Usaha:
Ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi-teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
4. Kegiatan di fasilitas umum
5. Kegiatan sosial-budaya
6. Transportasi
Transportasi umum:
- Kapasitas: maksimal penumpang adalah 50%.
- Operasional: pukul 06.00-18.00 WIB
- Wajib menjaga jarak rentang 1 meter
- Wajib disinfeksi berkala
Ojek online (ojol):
- Permenkes Nomor 9 Tahun 2020: ojek daring boleh angkut barang, tidak boleh angkut penumpang
- Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020: ojek daring boleh angkut barang, tidak boleh angkut penumpang
- Permenhub Nomor 18 Tahun 2020: sepeda motor dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan
Mobil pribadi:
- Kapasitas maksimal 50%
- Penumpang mengenakan masker
24 April-22 Mei: PSBB Jilid II
PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 28 hari, yakni dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Saat itu, Anies menyebut masih banyak pelanggaran aturan PSBB yang dilakukan warga.
Pada 24 April saat itu, ada 3.605 kasus positif COVID-19 di Jakarta, sebanyak 331 orang meninggal dunia, dan 327 orang sembuh.
22 Mei-4 Juni: PSBB Jilid III
Anies memperpanjang lagi PSBB selama 14 hari. Pada 22 Mei, ada 6.316 kasus positif COVID-19 di DKI, dengan 501 pasien meninggal dunia, serta 1.558 orang sembuh.
Anies mengklaim COVID-19 terkendali
Anies menyatakan PSBB yang sudah dilalui sampai saat itu menunjukkan hasil yang baik. "Alhamdulillah sejauh ini terkendali, tapi ini belum selesai," kata Anies, Selasa (19/5).
Saat itu, Anies mengklaim angka reproduksi COVID-19 mengalami penurunan. Artinya, penularan semakin turun. Angkanya sudah berada di kisaran 1,08 sampai 1,11 pada 4 Mei sampai 17 Mei. Sebelumnya, pada Maret, angka reproduksi COVID-19 di Jakarta mencapai 4, artinya 1 orang bisa menularkan ke 4 orang.
Selain itu, 60% warga Jakarta, dikatakannya, patuh berada di rumah saja. Saat itu, Anies ingin 80% warga berada di rumah saja.
5 Juni-2 Juli: PSBB transisi fase I
Pelonggaran dimulai, wujudnya adalah penerapan PSBB menjadi PSBB transisi. Anies menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi. Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
Berikut adalah aktivitas yang dibolehkan saat PSBB transisi, dengan ketentuan kapasitasnya
1. Rumah ibadah: 50% kapasitas
2. Perkantoran: 50% kapasitas
3. Rumah makan: 50% kapasitas
4. Pabrik: 50% kapasitas
5. Salon barbershop: 50% kapasitas
6. Pasar: 50% kapasitas
7. Fasilitas olahraga outdoor: 50% kapasitas
8. Museum/perpustakaan: 50% kapasitas
9. Taman/pantai: 50% kapasitas
10. Mobil pribadi: maksimal 2 orang per baris,
Bisa 100% kapasitas asal berdomisili di alamat sama.
11. Angkutan umum: 50% kapasitas
12. Taksi: 50% kapasitas
13. Ojek: 100% kapasitas
![]() |
2-16 Juli: PSBB transisi fase I perpanjangan pertama
PSBB transisi fase I belum berakhir. PSBB transisi ini diperpanjang 14 hari karena wabah virus Corona belum hilang. Indikator yang dipakai adalah unsur epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan.
Tingkat reproduksi kasus masih di angka 1, belum turun ke angka aman, yakni kurang dari 1. Ini sama saja dengan bulan sebelumnya.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi ini. Dalam Kepgub itu ditegaskan, bila kasus baru melonjak, PSBB transisi akan dihentikan.
16-30 Juli: PSBB transisi fase I perpanjangan kedua
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk kedua kalinya. Perpanjangan berdurasi dua pekan. DKI belum beranjak dari PSBB transisi fase I karena positivity rate naik menjadi 5,9%, dan tingkat keterisian ranjang di rumah sakit (bed occupancy) 54%.
Angka reproduksi COVID-19 atau reproduksi efektif (Rt) naik menjadi 1,15 per 12 Juli. Intinya, Jakarta belum aman.
30 Juli-14 Agustus: PSBB transisi fase I perpanjangan ketiga
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk ketiga kalinya. Ini merupakan hasil saran para epidemiolog yang menilai COVID-19 di Jakarta semakin buruk.
14-27 Agustus: PSBB transisi fase I perpanjangan keempat
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk keempat kalinya. Alasannya, kondisi wabah COVID-19 di Jakarta masih buruk.
Pada 13 Agustus, tercatat ada 27.863 kasus COVID-19 di Jakarta. Positivity rate sepekan di Jakarta sebesar 8,7% dengan akumulasi 5,7%. Angka ini masih berada di atas ambang aman WHO, yakni 5%.
27 Agustus-10 September: PSBB transisi fase I perpanjangan kelima
Lagi-lagi, PSBB transisi fase I diperpanjang. Jakarta belum pernah memasuki PSBB transisi fase II.
Pada saat itu, Jakarta beberapa kali pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni 5%.
14 September: Kembali ke PSBB
Gubernur Anies menarik rem darurat. Usai PSBB transisi fase I diperpanjang sampai lima kali, kini Jakarta malah balik lagi ke PSBB total seperti 10 April silam.
Alasannya, COVID-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77% tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien COVID-19.
Bila PSBB tidak diterapkan lagi, 4.053 tempat tidur isolasi di Jakarta akan penuh pada 17 September. ICU juga diprediksi bakal penuh pada 15 September.
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) kemarin.
PSBB transisi fase I memang berakhir pada 10 September, tapi PSBB baru akan berlaku pada Senin (14/9) nanti. Kecuali untuk 11 sektor usaha yang dikecualikan, semua pekerja diminta bekerja dari rumah tanpa datang ke kantor.
![]() |
Berikut aturan PSBB 14 September:
- Aktivitas perkantoran: bekerja dari rumah
- Tempat hiburan: tutup
- Usaha makanan: pembeli dilarang makan di tempat
- Ganjil genap: ditiadakan
- Transportasi umum: dibatasi ketat
- Tempat ibadah: masjid raya ditutup, masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah
- Bansos: Pemprov DKI janji beri bansos untuk kelompok rentan