Lengkap, Ini Panduan Resmi Aktivitas Warga Saat PSBB di Jakarta

Lengkap, Ini Panduan Resmi Aktivitas Warga Saat PSBB di Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 13:16 WIB
Poster
Ilustrasi untuk pedoman lengkap akivitas warga saat PSBB di Jakarta. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan resmi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada beberapa hal yang tidak akan bisa dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di Jakarta.

Seperti diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status PSBB telah disepakati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies memberlakukan masa PSBB dari 10 sampai 23 April.

Dalam masa PSBB tersebut, ada beberapa tempat yang ditutup, seperti sekolah atau tempat belajar lain, tempat hiburan, dan beberapa lokasi lain. Selain itu, ada pembatasan transportasi publik, dari kapasitas hanya 50 persen sampai waktu operasi hanya pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Anies Baswedan ingin warga Ibu Kota disiplin mengikuti PSBB. Jadi, bisa dicontoh oleh wilayah lain yang akan melaksanakan PSBB.

"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB ini, sementara masalah COVID ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukkan di Jakarta bahwa kita bisa disiplin," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

ADVERTISEMENT

Berikut ini panduan yang harus diperhatikan warga saat masa PSBB di Jakarta:

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads