Selepas menjalani perawatan, Prada Muhammad Ilham diperiksa maraton oleh penyidik Pomdam Jaya terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Sejumlah fakta baru terungkap.
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan hasil penyidikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD, Rabu (9/9/2020).
Jumpa pers juga dihadiri Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Andrey Swatika Yogaswara, Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis dan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis serta Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik mengungkapkan Prada Ilham resmi menyandang cap tersangka. Kini, kata Dodik, tercatat 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Usut punya usut, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Andrey Swatika Yogaswara menyebut Prada Ilham minum anggur merah sebelum mengalami kecelakaan tunggal.
Berikut 12 fakta terbaru penyerangan Mapolsek Ciracas jerat puluhan tersangka:
Berstatus Tersangka
Dodik menyampaikan Prada Ilham awalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Pomad Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
Prada Ilham diduga melakukan penyerangan Polsek Ciracas dan diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran. Dodik mengatakan Prada Ilhan dikenai Pasal 14 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Penyerangan Polsek Ciracas diduga dilakukan oleh 100 oknum TNI terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020 dini hari. Penyerangan dipicu atas informasi bohong atau hoax yang dihembuskan Prada MI. Prada MI mengaku dianiaya hingga mengalami luka-luka, padahal dirinya hanya mengalami kecelakaan tunggal.
50 Oknum TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Dodik menjelaskan hingga kini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Dodik.
Puspomad juga melakukan pendalaman kepada 3 personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.
"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkap Dodik.
Prada Ilham Tenggak Anggur Merah
Sebelum mengalami kecelakaan tunggal, Prada MI diketahui menenggak minuman keras.
"Jadi tanggal 27 Agustus sekira pukul 18.00 WIB ini Prada MI melaksanakan kegiatan minum-minuman keras," ujar Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Andrey Swatika Yogaswara.
Prada MI minum-minuman keras bersama dua rekannya. Dua rekannya berinisial ZH dan AN.
"Bersama 2 rekannya yaitu Serka ZH, Prada AN sebanyak 2 gelas ukuran Aqua gelas," sebut Kolonel Yogaswara.
Beli Anggur Merah Dekat Kantor
Prada Ilham membeli anggur merah di dekat kantornya, Direktorat Hukum AD.
"Yang diminum adalah anggur jenis Gold, anggur merah dengan beli di sekitar kantor Dirkumad," ujar Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko.
Prada Ilham meminum 2 gelas anggur merah. Keterangan ini dikuatkan oleh 2 saksi.
"Yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah merek Gold. Dikuatkan oleh keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AN pada saat bersama minum-minuman tersebut, tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak 2 gelas," ujar Dodik.
Mabuk-mabukan di Ruang Piket Dirkumad
Prada MI mabuk-mabukan di ruang piket Kantor Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) yang berada di wilayah Ciracas.
"Jadi tanggal 27 Agustus sekira pukul 18.00 WIB ini Prada MI melaksanakan kegiatan minum minuman keras," ujar Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Andrey Swatika Yogaswara.
Menurut Kolonel Yogaswara, Prada Ilham minum bersama dua rekannya, yakni Serka ZH dan Prada AN sebanyak 2 gelas ukuran gelas air mineral. Dalam slide yang ditampalkan Kolonel Yogaswara, diketahui minum-minum miras itu dilakukan di ruang piket kantor Dirkumad, yang merupakan satuan tempat Prada Ilham bekerja.
Usai minum-minum, Prada Ilham lalu pulang ke tempat tinggalnya yang berada di sekitar Cibubur melalui Arundina, tempat ia terjatuh. Dari CCTV yang diperiksa, Prada Ilham diketahui jatuh atau mengalami kecelakaan tunggal lantaran tak bisa mengendalikan sepeda motor yang dibawanya.
Sepeda motor yang dibawa Prada Ilham merupakan milik atasannya. Tak ingin atasannya tahu ia terjatuh dalam keadaan mabuk, Prada Ilham merekayasa dirinya telah dianiaya.
Bohong karena Takut Ketahuan Mabuk
Prada Ilham berbohong kepada teman-temannya karena takut ketahuan minum minuman keras sebelum terjadi kecelakaan.
"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalin tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold," ujar Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang turut minum anggur bersama Prada Ilham. Dodik menyebut Prada Ilham minum lebih dari 1 gelas.
"Minum sebanyak 2 gelas," kata Dodik.
Selain itu, Prada Ilham merasa malu kepada pimpinannya terkait kecelakaan yang dialaminya karena pengaruh alkohol.
Kendarai Motor Atasan Tanpa SIM C
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko mengungkapkan alasan kenapa Prada MI menyebarkan berita bohong sehingga memicu perusakan Polsek Ciracas.
Diketahui, Prada MI, sebelum penyerangan, berbohong mengatakan bahwa dirinya dikeroyok. Padahal, kenyataannya, Prada MI tidak dikeroyok, melainkan mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Letjen Dodik mengatakan alasan dia berbohong adalah takut terhadap pimpinannya jika mengatakan yang sebenarnya. Sebab, motor yang dikendarainya adalah motor yang dipinjam dari pimpinannya.
"Sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena telah minum minuman keras jenis anggur merah merek Gold, dan takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam nopol-B 3580-TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak," kata Dodik.
Dodik juga mengatakan Prada MI takut diproses hukum karena mengendarai motor, padahal dirinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C. SIM yang diperuntukkan khusus buat pengendara motor.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C, dan tidak membawa STNK," ucapnya.
Meski begitu, Dodik menegaskan, Prada MI dinyatakan negatif narkoba. Prada MI juga saat ini ditahan di Denpom Jaya II Cijantung Pomda Jaya.
Tonton video '29 Personel TNI Jadi Tersangka dari Kasus Penyerangan Polsek Ciracas':
6 Oknum TNI AL Jadi Tersangka
Selain dari Angkatan Darat (AD), ada pula tersangka dari Angkatan Laut (AL) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Awalnya Letjen Dodik Widjanarko sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI AD mengatakan ada 50 tersangka yang ditetapkan dari 81 personel yang diperiksa. Dodik menyebut 50 tersangka yang ditetapkan itu seluruhnya berasal dari TNI AD.
Setelahnya Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan ada oknum prajurit dari AL yang juga menjadi tersangka. Dia juga menyebutkan ada oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang diperiksa.
"Jadi secara keseluruhan sampai dengan hari ini seluruh prajurit yang diperiksa dari TNI Angkatan Darat, oknum TNI Angkatan Laut, oknum TNI Angkatan Laut berjumlah 106 orang, terdiri dari yang pertama dari oknum TNI Angkatan Darat berjumlah 81 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Laut 10 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Udara 15 orang," kata Mayjen Eddy dalam jumpa pers, Rabu (9/9/2020).
Eddy lantas menyebutkan ada 6 tersangka dari TNI AL yang ditetapkan di luar dari 50 orang dari TNI AD yang sudah lebih dulu disampaikan Letjen Dodik. Sementara untuk oknum dari TNI AU disebut Eddy masih dalam proses pendalaman.
"Kemudian yang jadi tersangka, seluruhnya dari 3 angkatan, yang sudah jadi tersangka jumlahnya 56 orang, saya ulangi lagi 56 orang dengan perincian oknum prajurit TNI Angkatan Darat 50 orang dan oknum prajurit TNI Angkatan Laut 6 orang, sementara oknum prajurit dari TNI Angkatan Udara masih dalam proses pendalaman," kata Eddy.
Tidak Pernah Bermasalah, Tanggung 4 Adik
Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyebut Prada Ilham sebelumnya tidak memiliki catatan buruk.
"Setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Tetty dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Tetty mengungkapkan Prada Ilham memiliki tanggungan empat orang adik yang harus dibiayai. Sebab, Prada Ilham sudah tidak memiliki ayah.
"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," ujarnya.
"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan ini orang apa pernah melanggar," sambung Tetty.
Lebih lanjut Tetty mengungkapkan, Prada Ilham merupakan prajurit yang diperbantukan di Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Prada Ilham diperbantukan sebagai sopir.
"Sampai kemarin baru itu, karena yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," kata dia.
Daftar Satuan TNI yang Prajuritnya Terlibat Penyerangan
Status tersangka paling banyak berasal dari satuan Ditjen Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).
"Status tersangka, sampai saat ini yang tertinggi adalah dari Ditkumad. Kemudian yang kedua tertinggi dari Hub Kostrad, ketiga tertinggi adalah dari Yon Bekang 1 Kostrad," ujar Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Andrey Swatika Yogaswara di Markas POM TNI AD, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, Andrey juga menyebutkan tiga satuan yang paling banyak terperiksa. Diantaranya Ditkumad, Batalyon Pembekalan Angkutan 3 Darat (Yon Bekang 3 Darat) dan Perhubungan Kostrad (Hub Kostrad).
"Untuk terperiksa yang paling banyak saat ini dari Ditkumad nomor urut satu. Nomor urut dua dari Yon Bekang 3 Darat, kemudian yang ketiga Hub Kostrad, itu yang terperiksa," kata Andrey.
Pada kesempatan yang sama, Kepala satuan penyidikan Puspom AL Kolonel Budi menyebutkan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dari matra angkatan laut. Dengan jumlah 6 tersangka.
Kapolda Metro Ikut Tanggung Kerugian Materil
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan pihak kepolisian mendapat kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih. Namun, kerugian itu tidak ditanggung oleh TNI AD melainkan ditanggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana atas keinginan Kapolda Irjen Nana.
"Selanjutnya, khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materil dari pihak kepolisian di total sekitar Rp 1,63 miliar. Dari TNI pimpinan AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro untuk kerugian materil tidak perlu diganti, dan akan diatasi oleh Kapolda Metro, karena menurut Kapolda, pada dasarnya TNI-Polri di lingkungan Jakarta tetap solid," ujar Dudung saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Dudung mengungkapkan saat ini TNI AD sudah membayar kerugian senilai Rp 596 juta. Kerugian ini ditanggung sementara oleh TNI AD kemudian baru dilimpahkan ke pelaku penyerangan.
Jumlah pengaduan korban aniaya fisik ada 23 orang. Kerugian materil ada 109 orang, dari 109 orang, ada 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil.
Ada yang Warga Dipukul Lalu Dilindas
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan ada 23 korban penganiayaan fisik terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dudung mengungkapkan detik-detik mereka diserang hingga tidak berdaya.
"Dari hasil rekapitulasi, jumlah pengaduan korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Ini berupa penganiayaan, pembacokan, kemudian pemukulan. Kemudian ada penusukan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas juga pakai motor," ujar Dudung saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Dudung juga mengatakan 109 orang mengalami kerugian materil. Mereka yang mengalami kerugian itu ada dari pihak kepolisian karena beberapa pos polisi diserang dan ada juga dari kalangan masyarakat.
Dia menyebut masyarakat yang menjadi korban penyerangan itu dari masyarakat yang di pertigaan pertigaan lampu merah Arundina hingga Polsek Ciracas. TNI AD sudah membayar kerugian kepada masyarakat. Total kerugian yang dibayarkan Rp 596 juta, data ini dikumpulkan per 7 September 2020.