Ultimatum Polisi ke Hadi Pranoto Jika Mangkir Lagi

Round-Up

Ultimatum Polisi ke Hadi Pranoto Jika Mangkir Lagi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 08:47 WIB
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19. Ramuan itu disebut mampu tingkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Hadi Pranoto (Arif Firmansyah/Antara Foto)
Jakarta -

Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi soal klaim 'obat Corona'. Polisi melayangkan panggilan ketiga pada pekan ini.

Polisi mengultimatum Hadi Pranoto jika panggilan terakhir ini tidak juga dihiraukan. Polisi mengancam akan menjemput paksa Hadi Pranoto apabila panggilan ketiga ini tidak juga diindahkan.

"Nanti akan kita ultimatum nanti. Karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak pengacara Hadi Praoto untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Polisi berharap, di panggilan ketiga ini Hadi Pranoto memenuhi pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Kita sedang berkoordinasi dengan pengacaranya. Minggu ini kita jadwalkan untuk HP itu. Kami masih menunggu koordinasi dari pengacaranya minggu ini untuk menghadirkan HP," kata Yusri.

Lalu bagaimana pengacara Hadi Pranoto merespons ultimatum polisi tersebut? Menurut Muhammad Nur Aris selaku salah satu kuasa hukum, Hadi Pranoto akan memenuhi pemeriksaan jika kondisinya sudah sembuh.

"Saya kira, terkait pemanggilan itu, beliau intinya akan hadir sebagai warga negara yang baik ya. Beliau akan patuh karena ini negara hukum. Jadi sepanjang memang kondisi beliau tidak ada masalah dengan kesehatan, pasti akan hadir," kata Aris ketika dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).

Tonton video 'Polisi Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hadi Pranoto':

[Gambas:Video 20detik]



Aris menghormati peringatan polisi yang akan menjemput paksa kliennya jika tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya, yang diagendakan pada pekan ini. Menurutnya, penjemputan paksa adalah kewenangan penyidik.

"Kalau itu (penjemputan paksa) kan memang tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) ya. Memang aturan hukumnya seperti itu, ketika pemanggilan kedua tidak hadir, akan dilakukan jemput paksa. Saya kira itu kewenangan penyidiklah," sebut Aris.

Soal kondisi Hadi Pranoto, Airs menyebut kliennya itu menderita penyakit gula. Hadi Pranoto masih menjalani rawat jalan.

"Sepanjang kondisi beliau stabil, akan datang karena kan memang kewajiban," imbuhnya.

Hadi Pranoto sedianya menjalani pemeriksaan terkait kasus klaim 'obat Corona'. Kasus ini dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Hadi Pranoto dinilai telah menyebarkan berita bohong atas klaim 'obat Corona'.

Kasus ini menyeret musisi Anji. Anji juga diperiksa polisi atas wawancaranya dengan Hadi Pranoto, yang sempat ditayangkan di channel YouTube 'dunia MANJI'.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads