Polisi mengultimatim akan menjemput paksa Hadi Pranoto jika tidak menghadiri pemeriksaan setelah dua kali mangkir. Pihak pengacara memastikan Hadi Pranoto akan memenuhi panggilan tersebut, jika kondisi kliennya sudah membaik.
"Saya kira terkait pemanggilan itu, beliau intinya akan hadir sebagai warga negara yang baik ya. Beliau akan patuh karena ini negara hukum. Jadi sepanjang memang kondisi beliau tidak ada masalah dengan kesehatan, pasti akan hadir," kata pengacara Hadi Pranoto, Muhammad Nur Aris ketika dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).
Aris menghormati peringatan polisi yang akan menjemput paksa kliennya jika tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya yang diagendakan pada pekan ini. Menurutnya penjemputan paksa adalah kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (penjemputan paksa) kan memang tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) ya. Memang aturan hukumnya seperti itu, ketika pemanggilan kedua tidak hadir akan dilakukan jemput paksa. Saya kira itu kewenangan penyidik lah," sebut Aris.
Sebagian pihak berpendapat jika Hadi Pranoto tidak menghadiri pemeriksaan karena takut. Namun, Aris membantah hal itu dan menyebut kliennya kooperatif.
"Saya kira itu hanya isu aja ya. Karena ketika beliau hadir ke sana untuk memberi tahu beliau sakit, saya kira beliau sudah bersikap gitu lho, karena beliau hadir untuk menyatakan langsung. Buktinya juga tanpa adanya surat dari rumah sakit itu kan pihak polisi tidak akan memberikan ruang untuk istirahat loh," paparnya.
Soal kondisi Hadi Pranoto sendiri, Airs menyebut bahwa kliennya menderita penyakit gula. Hadi Pranoto masih menjalani rawat jalan.
Aris mengatakan, kliennya akan hadir jika kondisinya telah stabil.
"Sepanjang kondisi beliau stabil akan datang karena kan memang kewajiban," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait kasus klaim 'obat Corona' pekan ini. Kali ini, polisi mengultimatum agar ia memenuhi panggilan polisi.
"Nanti akan kita ultimatum nanti. Karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Peringatan ini dilakukan lantaran Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Panggilan pertama dan kedua, Hadi Pranoto tidak hadir dengan alasan sakit.
Hadi Pranoto sedianya menjalani pemeriksaan terkait kasus klaim 'obat Corona'. Kasus ini dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Hadi Pranoto dinilai telah menyebarkan berita bohong atas klaim 'obat Corona'.
Kasus ini menyeret musisi Anji. Anji turut diperiksa polisi atas wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang sempat ditayangkan di channel YouTube 'dunia MANJI'.