Maringka menjelaskan kedatangannya ke Komjak berdasarkan izin Jaksa Agung. Terkait dengan dugaan telepon ke Djoko Tjandra itu, menurutnya, dilakukan semata-mata atas perintah untuk menangkap Djoko Tjandra. Perintah tersebut juga telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR.
"Kedatangan kami atas izin JA (Jaksa Agung) dengan didampingi Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan puldata semata-mata untuk melaksanakan perintah pimpinan menangkap Djoko Tjandra. Perintah ini juga telah disampaikan secara terbuka oleh JA di depan Komisi III DPR RI tanggal 29 Juni 2020," kata Maringka.
"Dengan demikian, yang harus dipahami, tindakan sebelum tanggal 29 Juni bukanlah kegiatan dari tim kami. Adapun hasil pengumpulan data telah disampaikan kepada pimpinan selaku user," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono tak menampik bila dikatakan Jan Maringka telah dimintai keterangan oleh Komjak. Hari menyebut hal itu bukan pemeriksaan, melainkan hanya konfirmasi dan koordinasi.
"Bukan diperiksa, tetapi melakukan koordinasi dan konfirmasi," kata Hari Setiyono saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2020).
Namun Hari tidak menjelaskan materi yang disampaikan Jan Maringka saat menyampaikan keterangannya ke Komjak.
(aik/maa)