Sebelum Tewas, Bocah WN Maroko Sempat Diolesi Jel Pencegah Lebam

Sebelum Tewas, Bocah WN Maroko Sempat Diolesi Jel Pencegah Lebam

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 18:45 WIB
Bocah WN Maroko yang tewas di apartemen ternyata dibunuh ibu kandung
Ibu bocah WN Maroko (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Bocah WN Maroko tewas dengan sejumlah luka lebam diduga dianiaya ibu kandungnya, ML (29). Malam hari sebelum korban tewas, pelaku sempat mengoleskan jel pencegah lebam pada tubuh korban.

"Pada malam hari, dia sempat mengoleskan thrombophob gel. Ini kita temukan langsung dari ponsel yang bersangkutan. Dia masih memberikan obat penghilang memar pada tanggal 31 (Agustus) malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut dokter, saat itu (korban) masih dalam kondisi hidup. Jadi sudah jelas yang bersangkutan mengetahui walau dia belum mengakui," sambung Yusri.

Korban dibawa pelaku ke rumah sakit pada Selasa (1/9) siang. Hasil pemeriksaan rumah sakit, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

ADVERTISEMENT

Polisi yang mendapatkan informasi terkait kematian korban langsung melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, mengerucut kepada ibu korban, meski sebelumnya ada saksi di apartemen yang dihuni korban dan pelaku.

Miris! Bocah WN Maroko di Jakpus Tewas Dibunuh Ibu Kandung:

[Gambas:Video 20detik]



"Ada saksi M sekitar tanggal 25-30 Agustus bermalam di sana. M bisa bahasa Indonesia. Hasil pemeriksaan awal dari saudara M mengatakan dari tanggal 25 September sampai dia pulang, nggak ada apa-apa," katanya.

"Tapi memang setelah tanggal 31 Agustus sampai 1 September, tidak ada orang lain cuma ibu kandungnya dan anaknya saja. Ini yang Menimbulkan kecurigaan kepada si ibu," sambungnya.

Pelaku sendiri diketahui telah satu bulan terakhir tinggal di apartemen tersebut. Suami dari pelaku sekaligus ayah kandung korban diketahui berada di Belanda.

Kepada polisi, pelaku hanya mengakui pernah menggigit korban. Namun, hasil visum kepada korban menunjukkan adanya luka lebam di sekujur tubuh korban, diduga akibat pukulan benda tumpul.

Keterangan dari pelaku sendiri masih terus didalami oleh penyidik. WN Maroko tersebut kini dijerat dengan Pasal 263 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads