Tak hanya peristiwa politik yang menguap di tengah masyarakat dan mendapat perhatian lebih dalam sepekan ini. Penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan, juga jadi sorotan.
Kelakuan para penyuka sesama jenis ini tak dapat dibenarkan. Terlebih, pesta mereka digelar saat pandemi virus Corona tengah merebak luas di Ibu Kota.
Penggerebekan pesta gay tersebut sebetulnya digelar pada 29 Agustus. Namun, baru diungkap secara detail oleh polisi pada 2 September dalam jumpa pers khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut. Ditemukan ada 56 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Dari 56 orang yang diamankan, 9 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni selaku pihak penyelenggara. Mereka ini berada dalam satu komunitas, yang memiliki grup di dua media sosial (medsos), yang dibentuk pada 2018 lalu.
Pesta tersebut digelar dengan cara menyebar undangan melalui WhatsApp dan Instagram. Komunitas gay ini mengajak anggotanya menggelar pesta seks dengan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan.
"Kegiatan ini dilakukan undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta satu bulan sebelumnya, diinfokan lewat WA dan Instagram. Yang berminat, tanggal 28 malam. Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan," ungkap Yusri.
Bagi mereka yang ingin ikut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari uang pendaftaran, hingga dress code.
"Peserta pakai dress code dengan menggunakan masker merah-putih," tambah Yusri.
Selain itu, peserta juga dilarang membawa senjata api dan wajib membawa handuk sendiri. Bahkan, para peserta diminta untuk telanjang saat acara digelar.
"Bawa handuk sendiri untuk mandi, sebelum pesta mereka wajib mandi bersih dulu, bayarannya sudah ditentukan. Kemudian yang terakhir adalah di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," terang Yuri.
"Jadi itu salah satu persyaratannya atau cuma menggunakan celana dalam saja. Itu persyaratan yang mereka lakukan," imbuhnya.
Tonton video 'Pesta Gay yang Bikin Geger':
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dari lokasi pesta gay tersebut. Barang bukti yang disita, di antaranya kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tissue magic,157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.
Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 18 barang bukti yang disita polisi. Salah satu barang bukti yang disita, yakni satu buah hard disk berisi puluhan video porno.
"Sebuah hard disk merek Samsung yang di dalamnya terdapat lebih dari 83 judul film porno yang memerankan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki (homoseksual)," sebut Yusri.
Terungkap pula adanya sejumlah 'permainan' yang dilakukan antarpeserta dalam pesta tersebut. Dalam rekonstruksi terungkap, 'permainan' yang dimaksud berbau porno aksi.
Bahkan, ada fakta lain yang bikin kaget terkait pesta gay tersebut. Di mana, satu di antara sembilan orang penyelenggara positif mengidap HIV. Selain itu, ada juga salah seorang penyelenggara yang telah berstatus menikah.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, memang ada satu yang terkena HIV. Tapi saya nggak bisa sebutkan (identitasnya) di sini," ucap Yusri.
Komunitas gay ini memiliki grup WA bernama Hot Space'. Yang bikin kaget lagi, komunitas ini sudah 6 kali menggelar pesta gay.
"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagram-nya. Itu komunitasnya," terang Yusri.
"Mereka melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus yang sama. Tempatnya saya nggak bisa sebutkan. Rata-rata di hotel dan apartemen," sambung dia.
Ketua Panitia pesta gay tersebut berinisial TRF. Dia diketahui pernah belajar di Thailand dalam membuat sebuah acara pesta seks.
"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," ujar Yusri.
Dalam rekonstruksi juga terungkap perencanaan pesta gay tersebut. Para penyelenggara menyusun dengan matang pesta tersebut di sebuah kedai kopi.
"Pertemuan pertama bicara soal anggaran dan kebutuhan. Pertemuan kedua tentang struktur panitia dan peserta yang akan datang," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (3/9).
Panitia masuk ke apartemen sejak pukul 12.00 WIB, pada Jumat, 28 Agustus 2020. Pesta sendiri dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 03.00 WIB (Sabtu, 29/8).
Selain itu, diungkap juga dalam rekonstruksi bahwa TRF membayar Rp 1,3 juta untuk menyewa tempat pesta. Penyewaan tempat dilakukan TRF pada Jumat (28/8).
"Adegan 6: Jumat 28 Agustus 2020 jam 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke apartemen untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga Rp 1,3 juta untuk satu malam," ujar penyidik membacakan rekonstruksi.
Sebanyak 9 orang penyelenggara pesta gay tersebut juga memiliki tugas yang berbeda-beda. Bahkan, mereka sudah dua kali menyelenggarakan pesta gay pada 2020 ini di tempat yang sama.
"Kita ketahui bahwa komunitas ini di tahun 2018 dan 2019 masing-masing dua kali membuat event (pesta seks). Di tahun 2020 juga dua kali di bilangan yang ada di Jakarta dan berpindah-pindah tempat," terang Calvijn.
"Pertemuan 1 sampai 4 (tahun 2018 hingga 2019) itu berpindah-pindah. Tapi baru pertemuan 5 dan 6 ( 2020) itu di tempat yang sama," ucapnya menambahkan.
Namun demikian, polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak apartemen dalam kasus ini. Tapi, polisi memastikan akan terus menyelidikinya.
"Sampai saat ini belum ditemukan di sana (ada keterlibatan pihak apartemen), karena kan proses untuk menyewanya terlihat seperti normal," sebut Calvijn.
"Terkait dengan beberapa tempat yang disampaikan kemarin, tim juga melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya karena kan mereka random milih tempatnya. Pindah-pindah seperti itu," imbuhnya.
Sembilan tersangka dari kasus pesta gay tersebut pun sudah ditahan polisi. Pihak penyelenggara pesta gay terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan di sini adalah pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 juncto pasal 7 di UU nomor 44 tahun 2008," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).
Sementara itu, polisi belum menetapkan 47 peserta pesta gay sebagai tersangka, masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, polisi menekankan penyidikan kasus masih terus berkembang.