Polisi: Komunitas 'Hot Space' Sudah 6 Kali Gelar Pesta Gay Sejak 2018

Polisi: Komunitas 'Hot Space' Sudah 6 Kali Gelar Pesta Gay Sejak 2018

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 17:55 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pesta gay di apartemen di Jaksel (Yogi Ernes/detikcom)
Polda Metro Jaya merilis kasus pesta gay di apartemen di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan komunitas gay yang digerebek di kawasan Kuningan, Jaksel, memiliki grup WhatsApp bernama Hot Space. Yusri menyebut mereka sudah enam kali membuat acara pesta gay.

"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

"Mereka melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus yang sama. Tempatnya saya nggak bisa sebutkan. Rata-rata di hotel dan apartemen," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 56 orang yang diamankan polisi saat penggerebekan pesta gay. Sebanyak 46 masih berstatus sebagai saksi dan 9 lainnya berstatus tersangka.

Sembilan tersangka ini dinyatakan bersalah setelah terbukti bertanggung jawab sebagai penyelenggara dari kegiatan pesta seks. Para tersangka ini berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, RP, A, dan HW.

ADVERTISEMENT

Yusri menerangkan sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda. Namun khusus bagi tersangka TRF, selain sebagai ketua penyelenggara, dia diketahui pernah belajar di Thailand membuat acara pesta gay.

"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," ujar Yusri.

Yusri mengatakan penyelenggara menggelar pesta tersebut dengan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan. Dalam undangannya, penyelenggara meminta para peserta menggunakan masker berwarna merah-putih sebagai salah satu syarat ikut pesta seks tersebut.

"Kegiatan ini dilakukan undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta satu bulan sebelumnya, diinfokan lewat WA dan Instagram. Yang berminat, tanggal 28 malam. Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tonton video 'Polisi: Ketua Panitia Pesta Gay Belajar Buat Acara dari Thailand':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads