Dieksekusi ke Lapas Salemba, Eks Dirut TransJ Donny Diisolasi Mandiri 14 Hari

Dieksekusi ke Lapas Salemba, Eks Dirut TransJ Donny Diisolasi Mandiri 14 Hari

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 19:09 WIB
Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap
Eks Dirut TransJ Donny Saragih ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Eks Dirut TransJ Donny Saragih akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini Donny menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari serta masa pengenalan lingkungan.

"Sesuai protokol kesehatan, setiap narapidana yang baru harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sekaligus sebagai masa admisi orientasi (masa pengenalan lingkungan)," kata Plt Kalapas Salemba Salis Farida Fitriani saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2020).

Salis menjelaskan prosedur seorang tahanan yang akan menjalani masa hukumannya. Dia menyebut Donny selama 14 hari akan berada pada masa pengenalan lingkungan. Setelah itu, Donny akan digabung bersama warga binaan lainnya di Lapas Salemba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ruangan mapenaling namanya. Ada masa pengenalan lingkungan. Jadi semuanya warga binaan kalau masuk harus mendapatkan pengenalan dulu, maksudnya ada masa 14 hari untuk dilakukan pengenalan lingkungan. Itu ada, kami ada tempat tersendiri. Jadi nggak langsung dicampur sama yang lain. Setelah itu baru dicampur dengan yang lain," kata Salis.

Lebih lanjut Salis mengatakan Donny Saragih juga telah melakukan tes rapid terkait COVID-19. Menurutnya, hasil tes tersebut nonreaktif.

ADVERTISEMENT

"(Hasil rapid tes) nonreaktif, nonreaktif," ujar Salis.

Selain itu, Salis mengungkapkan Donny saat ini berada di Lapas Salemba Kelas II-A. Menurutnya, Donny Saragih akan menjalani masa hukumannya di gedung tersebut.

"Dia sudah ini kan terpidana, jadinya vonis 2 tahun kita melaksanakan di Lapas (Salemba). Di Lapas Kelas II-A Salemba," jelas Salis.

Untuk diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Donny ditangkap pada Jumat (4/9) kemarin di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara. Donny kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

Halaman 2 dari 2
(hel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads