Eks Dirut TransJ Donny Saragih akhirnya ditangkap setelah diburu tim kejaksaan untuk dieksekusi. Donny diamankan di kediamannya, Apartemen Mediterania, Jakarta Utara. Begini perjalanan kasus Donny.
Kasus penipuan yang dilakukan Donny terjadi pada 2017. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan saat itu Donny menjabat Direktur Operasional PT Lorena Transport. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, yang menjabat Sekretaris Korporat PT Lorena Transport melakukan penipuan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti.
"Ketika itu terpidana (Donny) berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dibantu bujuk rayu Porman Tambunan guna meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa terpidana dan Porman Tambunan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport, dengan imbalan USD 250 ribu," kata Nirwan dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan menyebut uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada OJK untuk tidak mengungkap kesalahan yang dilakukan PT Lorena Transport. Namun uang tersebut digunakan Donny dan Andi untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah. Selanjutnya uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD 170 ribu dan Rp 20 juta. Namun oleh terpidana dan Porman Tambunan, uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Nirwan.
Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
4 Hari sebagai Dirut TransJ
Pada 23 Januari 2020, melalui keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS), Donny Saragih ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta. Namun, empat hari kemudian, keputusan itu dibatalkan setelah santer beredar kabar Donny berstatus terpidana.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lantas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).
Penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta kemudian dibatalkan pada 27 Januari. Pembatalan itu berkaitan dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.
"Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
Terkait pembatalan itu, Donny Saragih kemudian angkat bicara. Donny mengaku mengundurkan diri dari Direktur Utama PT TransJakarta karena kasusnya ramai dibicarakan.
"Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).
Donny mengaku mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti untuk mundur. Donny meluruskan keterangan soal pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Dirut TransJakarta sebagaimana yang dikatakan pihak Pemprov DKI.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri. Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny.
Donny Saragih Diburu Jaksa
Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Donny dan Andi. Untuk mengeksekusi hukuman terhadap Donny itu, kejaksaan perlu menunggu selesainya status tahanan kota yang disandang Donny. Sebenarnya Donny pernah dipanggil menghadap jaksa eksekutor pada akhir 2019 untuk menjalani eksekusi, tetapi berhalangan hadir.
"Tapi waktu bulan November (2019) sudah dikeluarkan perintah untuk dieksekusi, kemudian Desember (2019) kita panggil, sampai sekarang belum datang-datang juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).
Jaksa eksekutor kembali memanggil Donny untuk menghadap menjalani eksekusi sampai Selasa (28/1) siang. Jika Donny tidak hadir, Riono memastikan akan mencarinya untuk menjalani eksekusi hukuman 2 tahun penjara.
"Kami tunggu sampai (Selasa) siang. Kalau sampai siang ini nggak ada kabarnya, kita carilah," tegas Riono.
Pihak kejaksaan menunggu Donny hingga Selasa siang. Namun Donny memberikan keterangan bahwa dia akan berkonsultasi dengan pengacaranya dulu sebelum melangkah lebih lanjut.
"Saya akan konsultasi dengan lawyer dulu. Yang tahu kan lawyer," ucap Donny saat dihubungi terpisah, Selasa (28/1/2020)
Ternyata Donny tak kunjung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Riono Budisantoso mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) itu.
"Iya begitu, seharusnya tadi sampai jam 12.00 WIB. Ya tadi sih ditunggu, cuma kalau udah begini nggak tahu lagi kan. Kita harus carilah," kata Riono.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi menyebut sudah menjalin komunikasi dengan pengacara untuk eksekusi Donny. Tim jaksa eksekutor kemudian bergerak untuk mencari dan menjemput Donny Saragih. Menurutnya, eksekusi terhadap Donny harus segera dilakukan.
"Tapi tim kami juga bergerak, artinya tidak perlu ada panggilan karena memang eksekusi harus segera dilakukan," kata Nur Wiradi.
Donny Ajukan PK atas Kasasi MA
Hingga Rabu (29/1), jaksa belum berhasil menangkap Donny. Donny melawan lagi dengan mengajukan PK atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Donny menunjuk Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hendarsam, yang merupakan Wakil Ketua ACTA, sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.
"Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih," kata Hendarsam, Rabu (29/1).
Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
"Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngecek-nya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam," tuturnya.
"Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada dua itu. Boleh dicek itu, dokumen itu sudah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada," imbuhnya.
Donny Saragih ditangkap di Apartemen
Donny akhirnya ditangkap kejaksaan pada Jumat malam kemarin di Apartemen Mediterania. Kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Lalu sekira pukul 23.00 WIB, terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan mengatakan awalnya tim berhasil melacak keberadaan Donny pada Jumat (4/9) di RSPI Jakarta Selatan. Namun Donny kemudian bergerak menuju kediamannya di Jakarta Utara.
"Sebelumnya, sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, dan sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," katanya.
Nirwan mengatakan tim sudah menunggu Donny di kediamannya. Hingga pada akhirnya Donny bisa diamankan.
"Sesampainya (Donny) di apartemen, tim langsung meringkus terpidana," katanya.