Seperti diketahui, fakta baru mulai terungkap dalam kasus Jaksa Pinangki. Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(knv/knv)