Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Djuyamto mengatakan Heru mengajukan permohonan pada Selasa (3/12). Hakim yang mengadili praperadilan ini juga sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana, dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," jelasnya.
Adapun sidang pertama digelar Jumat (13/12) pekan depan.
Diketahui, ada tiga hakim yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.