Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo.co Setri Yasra dan Pemred Tirto Sapto Anggoro soal kasus peretasan situs berita. Penyidik tengah meminta klarifikasi kepada perwakilan kedua media tersebut.
"Tentang pelaporan Tempo.co dan Tirto, kita jadwalkan memang hari ini untuk kita klarifikasi untuk pelapor dan saksi-saksi. Untuk Tempo.co dijadwalkan hari ini bersama saksinya, tapi dia menyampaikan bisanya kemarin tidak hari ini. Jadi dia mendahului. Kemarin sudah diundang dan diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang dia laporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).
Yusri mengatakan pihak pelapor, yakni Sapto Anggoro selaku Pemred Tirto, berhalangan hadir. Namun, Yusri mengatakan pihak Tirto tetap menyertakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa peretasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menambahkan undangan klarifikasi kepada Pemred Tirto nantinya akan dijadwalkan ulang pada Jumat (4/9) mendatang.
"Yang Tirto juga kita jadwalkan hari ini tapi dari pihak Pemred Tirto di luar kota minta diundur hari Jumat. Tapi saksi-saksinya akan datang hari ini," jelas Yusri.
Dihubungi terpisah, Pemred Tirto Sapto Anggoro membenarkan dirinya berhalangan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kasus peretasan tersebut. Dia mengatakan telah mengirim perwakilan wartawan serta general manager IT dari Tirto.
"Saya masih di luar kota. Yang datang hari ini teman-teman dari Tirto, wartawan Haris Prabowo dan GM IT, Franmastaka Bramantya Saktiarditto. Saya dijadwalkan hari Jumat," jelas Sapto dihubungi detikcom, Rabu (2/9).
Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8). Keduanya membuat laporan terkait peretasan situs kedua media tersebut.
Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co Setri Yasa sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Simak video 'Situs Berita Tempo.co Diretas, Ada Dugaan Upaya Membungkam':