Pemred Tempo.co dan Tirto Akan Diperiksa Polisi soal Peretasan Situs

Pemred Tempo.co dan Tirto Akan Diperiksa Polisi soal Peretasan Situs

Luqman Arunanta - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 15:35 WIB
Pemred Tempo.co dan Tirto laporan peretasan situs ke polisi
Pemred Tempo.co dan Tirto melaporkan peretasan situs ke polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto, Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra, melaporkan peretasan situs berita ke Polda Metro Jaya. Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil para pelapor.

"Rencana tindak lanjut, kita akan memanggil para pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Yusri mengatakan kasus ini baru dilaporkan pada Selasa (25/8) kemarin. Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sementara masih kita dalami baru kemarin LP-nya masuk. Mudah-mudahan nanti akan ditangani Tim Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya akan mengusut laporan Tempo.co dan Tirto tersebut. Polisi juga akan memanggil para pihak untuk penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Sekarang memang laporannya masih kita dalami karena menyangkut UU ITE ya pasal 32 di mana dugaan unsur-unsur menghilangkan dan menambahkan bahkan mencuri dokumen informasi. Ini mudah-mudahan kita bisa dalami semuanya, kita panggil semuanya untuk kita lakukan penyelidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Pemred Tirto, Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra, mendatangi Polda Metro Jaya. Keduanya datang untuk melaporkan peretasan situs berita yang terjadi pada Jumat (21/8) dini hari lalu.

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto, tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Sapto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8).

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo.co Setri Yasra mendesak polisi mengusut tuntas peretasan yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap pers.

"Kenapa kami laporkan (peretasan)? Kalau tidak kita laporkan, yang pertama kita membiarkan orang lain zalim kepada diri kita. Tapi ada hal yang lebih penting, ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, lalu Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8).

"Tapi (peretasan) belum pasti (dilakukan) pemerintah kan. Mungkin saja tangan-tangan orang lain. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, sebagai profesi yang bekerja, sebagai media yang dilindungi undang-undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas," sambungnya.

Sementara itu, Anggoro menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung atas konten berita di Tirto.

"Saya melihat ini (peretasan) adalah upaya-upaya dari orang yang tidak suka dengan Tirto, tidak suka dengan Tempo, tidak suka dengan media, tidak suka dengan konten-konten yang menyinggung mereka. Upaya itu adalah cara mereka membungkam kita," jelas Sapto usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8).

Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8) dini hari. Ada 7 artikel Tirto yang dihapus dan sebagian diubah artikelnya, tanpa sepengetahuan redaksi.

"Artikel berita yang dihapus ada tujuh, tapi ada dua yang diganti artikelnya. Yang dua itu termasuk yang 7 tadi," imbuh Sapto.

"Dari 7 berita itu paling banyak soal Demokrat. Ada 2 soal obat Corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusin beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drakor (drama Korea). Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," sambungnya.

Sapto mengatakan kasus peretasan tersebut bisa terjadi kepada siapa saja, baik media maupun masyarakat sipil. Untuk itu, Sapto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads