Dugaan Aborsi Putri Nikita Mirzani, Polisi Sebut Ada Beda Keterangan Saksi

Dugaan Aborsi Putri Nikita Mirzani, Polisi Sebut Ada Beda Keterangan Saksi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 11 Okt 2024 16:12 WIB
Bidang Humas Polda Metro Jaya menggelar workshop untuk melatih kemampuan anggota dalam membuat konten-konten menarik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan personel Humas harus melek digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi mengungkap perkembangan terkini laporan artis Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Polisi menyebut ada beda keterangan dari beberapa saksi saat dilakukan pemeriksaan.

"Beberapa saksi masih akan dilanjut pemeriksaan karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi satu dengan yang lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Ade Ary menyebut merupakan hak saksi untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa yang ada. Namun pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kesaksian mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penyelidik tentunya tidak hanya percaya pada keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasi kan lagi sehingga match, sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah yang menjadi bagian pendalaman dari semua proses penyelidikan atau penyidikan," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan visum dari anak Nikita Mirzani. Selain itu, pemeriksaan darah terhadap anak Nikita juga sudah dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian penyelidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan darah dari anak pelapor Saudari NM. Pemeriksaan darah sedang berlangsung dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri," tuturnya.

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata Ade Ary kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Simak Video 'Polisi Ungkap Hasil Lab LM soal Kasus Asusila Sudah Keluar':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads