Pengunggah menyebut Sarpan melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polrestabes Medan. Ada juga foto tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan yang disertakan dalam posting-an viral tersebut. Kasus yang dilaporkan Sarpan ini kemudian diambil alih Polda Sumut.
"Sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumatera Utara. Laporannya diambil alih Polda," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan terus berjalan. Ada sembilan orang orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa. Selain itu, Kapolsek Percut Sei Tuan saat itu Kompol Otniel Siahaan dicopot.
Polda Sumut menyelidiki mengapa Sarpan, yang berstatus saksi kasus dugaan pembunuhan, bisa berada dalam tahanan. Sanksi disiplin pun menanti oknum polisi yang terbukti tidak profesional hingga menyebabkan kasus ini bisa terjadi.
Selain itu, Sarpan disebut telah melaporkan dugaan pemukulan yang dialaminya saat berada dalam tahanan. Polda Sumut menyebut Sarpan mengalami memar di wajah dan badannya.
"Kalau Polda Sumut selama ini menindaklanjuti penahanan terhadap saksi," kata Kombes Tatan, Sabtu (11/7).
"Pemukulannya, kami sudah mempersilakan yang bersangkutan untuk membuat laporan. Jadi dalam pemeriksaan, karena beliau tidak kenal karena itu dalam tahanan," ujar Tatan.
(haf/haf)