Saksi bernama Sarpan yang diduga dipukuli saat berada dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan mencabut laporan polisi. Laporan yang dicabut itu adalah laporan bernomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.
"Korban Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Dia mengatakan pencabutan laporan itu dilakukan Sarpan tanpa tekanan. Laporan yang dicabut itu terkait dugaan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sarpan) meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun," ujarnya.
Martuasah menyebut korban dan pihak unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian. Pencabutan laporan dan perdamaian ini disaksikan oleh Kades Sei Rotan.
"Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan kedepan dan apabila bapak Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percut. Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya didepan hukum," ucapnya.
Pernyataan pencabutan laporan tersebut dibuat Sarpan dalam sebuah surat. Dalam surat itu, pencabutan laporan dilakukan berdasarkan pertimbangan serta kesepakatan dengan keluarga.
Selain itu, ada juga surat perjanjian damai yang antara Sarpan dengan pihak Polsek Percut Sei Tuan. Dalam surat itu Sarpan menyatakan mencabut segala keterangan dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Kedua surat itu dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Sebelumnya, Sarpan diduga dipukul saat berada dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Kasus dugaan pemukulan ini heboh lewat posting-an viral dari salah satu akun media sosial. Posting-an itu memperlihatkan wajah Sarpan yang lebam diduga gara-gara dipukul.