Tolak Judicial Review RCTI & iNews: Selamatkan Akses YouTube, Instagram, dan Facebook
Petisi ini dibuat oleh Elang dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani oleh 955 orang. Menurutnya, media sosial telah menjadi opsi bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari jauh lebih banyak sumber dan pandangan. Memaksakan izin kepada pengguna media sosial yang menyalurkan konten audio-visual sama saja mengembalikan media kepada segelintir korporasi besar yang menguasai banyak channel, fatalnya lagi beberapa di antara korporasi tersebut juga dipimpin, dimiliki, atau terafiliasi dengan orang yang tergabung dalam parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan RCTI
Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik sebelumnya membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.
Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas penggiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.
(asp/knv)