Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penyiaran lewat internet harus tunduk pula ke UU Penyiaran. Hal ini menuai reaksi di lini masa.
Salah satunya petisi di change.org. Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (31/8/2020), sedikitnya sudah muncul empat petisi dengan isu yang sama. Yaitu:
MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan iNews TV
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi ini dibuat oleh Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Medan, Bachtiar Djanan. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 1.886 netizen. Ia menulis:
Hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual dengan platform digital (melalui internet) yang dimasukkan menjadi bagian dari penyiaran sehingga harus diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Penyiaran.
Mencermati gugatan dari kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut, kita bisa jelas membaca bahwa motif utama di balik gugatan itu adalah bisnis. Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital.
Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos
Petisi ini dibuat Dara Nasution dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani oleh 2.315 netizen. Dara menulis:
Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?
Nggak cuma fitur medsos seperti Instagram Live dan lainnya, Youtube dan Netflix pun juga kena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK.
Cabut Gugatan RCTI karena Melanggar Kebebasan Berekspresi
Petisi ini dibuat oleh mantan aktivis pergerakan mahasiswa Islam Indonesia PK PMII Unusida, Ryan, dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani 236 netizen.
Ryan menulis:
Apalagi di saat pandemi covid 19 seperti ini pastinya masyarakat sangat membutuhkan kemudahan live streaming sebagai sarana silaturahmi atau pelajar mahasiswa sebagai Sarana belajar
Maka dari itu kami mengajak bersama-sama agar menandatangani petisi agar RCTI mencabut gugatannya dan meminta mahkamah konstitusi untuk menolak gugatan RCTI.
Lihat juga video 'Diprotes TNI AD, Pihak RCTI Minta Maaf':
Tolak Judicial Review RCTI & iNews: Selamatkan Akses YouTube, Instagram, dan Facebook
Petisi ini dibuat oleh Elang dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani oleh 955 orang. Menurutnya, media sosial telah menjadi opsi bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari jauh lebih banyak sumber dan pandangan. Memaksakan izin kepada pengguna media sosial yang menyalurkan konten audio-visual sama saja mengembalikan media kepada segelintir korporasi besar yang menguasai banyak channel, fatalnya lagi beberapa di antara korporasi tersebut juga dipimpin, dimiliki, atau terafiliasi dengan orang yang tergabung dalam parpol.
Penjelasan RCTI
Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik sebelumnya membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.
Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas penggiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.
(asp/knv)