Adalah seorang Harun Masiku yang menghebohkan sejarah pemberantasan korupsi. Sampai detik ini mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu tidak diketahui rimbanya di saat semua tersangka yang terseret kasusnya sudah divonis bersalah.
Bermula dari gebrakan KPK di awal tahun 2020 tepatnya di bulan Januari saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan. Tak main-main saat itu Wahyu Setiawan menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU.
Dalam 1 x 24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK.
Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Berikut vonis ketiganya:
1. Saeful Bahri
Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful yang juga kader PDIP dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.
Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
2. Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dilakukan pada 24 Agustus 2020.
3. Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia divonis di hari yang sama dengan Wahyu Setiawan.
Lantas bagaimana nasib Harun Masiku?
Tonton juga 'Pimpinan KPK Blak-blakan Alasan Harun Masiku Belum Tertangka':