Kesaksian di Sidang Wahyu Ungkap Ragam Siasat Harun Masiku

Round-Up

Kesaksian di Sidang Wahyu Ungkap Ragam Siasat Harun Masiku

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 08:45 WIB
DPO Harun Masiku.
DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK)
Jakarta -

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saksi mengungkapkan berbagai siasat si pemberi suap, Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/6) terungkap bahwa Harun Masiku pernah menitipkan koper berisi uang untuk Saeful Bahri di Rumah Aspirasi. Kesaksian soal koper titipan Harun Masiku diungkapkan saksi Kusnadi, office boy kantor DPP PDIP.

Kusnadi mengaku dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Pertemuan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Saat itu Harun menitipkan tas kepada Kusnadi di kantor DPP PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertemu di resepsionis, terus dia minta tolong mau ketemu Doni sama Saeful. Dia nunggu lama, minta tolong titip," ujar Kusnadi dalam kesaksiannya lewat video conference yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

Pertemuan kedua Kusnadi dengan Harun terjadi pada akhir Desember 2019 di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Saat itu Kusnadi dititipi koper yang ditujukan untuk Saeful. Belakangan, Saeful meminta seorang bernama Geri mengambil koper tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu pagi di Rumah Aspirasi, ada Pak Harun datang pagi, terus katanya mau ketemu Pak Saeful, mau nitip barang," ujarnya.

Geri, yang disebut Kusnadi, juga memberi keterangan di persidangan. Dia mengaku diminta Saeful mengambil koper yang dititipkan pada Kusnadi.

Setelah mengambil koper dari Kusnadi, Geri pulang dan menghitung jumlah uang dalam koper. Uang itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, setelah saya hitung totalnya Rp 850 juta," ucap dia.

"Pak Saeful minta saya pisahkan uang tersebut, Rp 170 juta itu yang kemudian saya serahkan ke Pak Doni. Pak Saeful memberi saya Rp 2 juta, katanya untuk uang bensin," imbuhnya.

Uang untuk Doni diserahkan Geri di parkiran DPP PDIP. Sisanya, uang yang berada dalam koper diantarkan ke rumah Saeful.

Seorang saksi juga mengaku didatangi dua orang tak dikenal lalu diajak bertemu Harun Masiku. Saksi tersebut merupakan sekuriti DPP PDIP, Nur Hasan.

Peristiwa itu berawal saat dia didatangi dua orang tidak dikenal di Rumah Aspirasi Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020. Ketika itu, ada telepon masuk ke handphone milik Nur Hasan. Dia lalu dipaksa berbicara oleh dua orang yang mendatanginya.

"Saya nggak tahu (siapa yang menelepon), karena dibilang nih kamu dengerin dulu, nanti saya tuntun," kata Nur Hasan, Kamis (11/6).

Nur Hasan mengaku lupa isi pembicaraan lewat sambungan telepon itu. Jaksa KPK lalu mengungkit keterangan Nur Hasan dalam BAP dan menyebut Nur Hasan meminta orang yang meneleponnya merendam handphone di air.

"Di BAP betul bilang 'bapak hp harus direndam di air dan bapak harus standby di DPP?'," kata jaksa.

"Lupa, kayaknya itu deh," jawab Nur Hasan.

"Kemudian disebut Harun Masiku 'ya oke disimpan di mananya?' lalu saksi jawab lagi 'di rendam di air pak, di air ya'," timpal jaksa.

Nur Hasan pun mengakui dirinya mengucapkan kalimat itu. Namun apa yang dia ucapkan dalam sambungan telepon dituntut oleh dua orang misterius yang mendatanginya.

"Saya lagi bicara sama yang nelpon itu, dua orang itu yang nuntun saya," ujarnya.

Setelah pembicaraan itu, dia dipaksa ikut oleh dua orang misterius tersebut ke sebuah titik di Jalan Cut Meutia, Jakpus. Di sana, Harun Masiku muncul menggunakan mobil dan menyerahkan tas pada Nur Hasan.

"Pas dia datang itu ngasih tas aja ke saya," kata dia.

"Dia langsung ngasih aja, nggak lama habis itu dia jalan," imbuhnya.

Setelah itu, dua orang misterius kembali menghampiri Nur Hasan dan meminta tas tersebut. Kedua orang itu lalu pergi meninggalkan Hasan.

Saat itu Hasan tak mengenal orang tersebut. Jaksa lalu menampilkan foto Harun Masiku dan diakui Nur Hasan bahwa orang yang memberikan tas tersebut mirip dengan Harun.

"Inikah wajah yang memberikan tas tadi?" kata jaksa.

"Agak-agak mirip sih, Pak, kayaknya, Pak," jawab Hasan.

"Di BAP saksi di nomor 8, bahwa betul saksi pada saat di penyidik disampaikan bahwa ditanyakan juga bahwa yang komunikasi telepon di malam itu di dalam pos jaga adalah Harun Masiku," kata jaksa.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads