Beda Nasib 2 Sekawan Eks KPU: Evi Kembali, Wahyu Divonis Bui

Round-Up

Beda Nasib 2 Sekawan Eks KPU: Evi Kembali, Wahyu Divonis Bui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 07:31 WIB
(Kiri ke kanan) Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dan Komisioner KPU Ilham Saputra menyatukan tangan di sela-sela memberikan pengumuman soal dibukanya pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017).
KPU. (Foto: Grandyos Zafna)

Di rapat itu, Evi Novida mengaku agak kikuk. Namun demikian, Evi Novida berharap dapat menyukseskan Pilkada 2020 bersama komisioner KPU lainnya.

"Alhamdulillah saya hari ini mulai aktif bertugas kembali di KPU, untuk melengkapi temen-temen jadi 7 orang anggota KPU RI lagi, dan mudah-mudahan dengan kekuatan yang sudah penuh kami bisa mensukseskan Pilkada 2020," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasib baik Evi tak diikuti oleh perjalanan kasus rekannya Wahyu Setiawan. Wahyu divonis 6 tahun penjara.

Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Selain vonis 6 tahun bui, Wahyu juga didenda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Majelis hakim mengatakan Wahyu terbukti menerima uang suap terkait PAW anggota DPR RI F-PDIP senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Uang itu diterima Wahyu Setiawan untuk melancarkan agar caleg Harun Masiku bisa melenggang di Senayan.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses seleksi KPUD Papua Barat. Uang itu diserahkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo.

Maka jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima Wahyu Setiawan mencapai Rp 1,1 miliar, yang berasal dari suap PAW Rp 600 juta dan gratifikasi Rp 500 juta.

Meski ada vonis 6 tahun, majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu. Apa alasan hakim tidak mencabut hak politik Wahyu? Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani.

Selain itu, majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Wahyu Setiawan. Wahyu mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.

Wahyu ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini.

"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," ujar Susanti.


(idn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads