Di rapat itu, Evi Novida mengaku agak kikuk. Namun demikian, Evi Novida berharap dapat menyukseskan Pilkada 2020 bersama komisioner KPU lainnya.
"Alhamdulillah saya hari ini mulai aktif bertugas kembali di KPU, untuk melengkapi temen-temen jadi 7 orang anggota KPU RI lagi, dan mudah-mudahan dengan kekuatan yang sudah penuh kami bisa mensukseskan Pilkada 2020," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib baik Evi tak diikuti oleh perjalanan kasus rekannya Wahyu Setiawan. Wahyu divonis 6 tahun penjara.
Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Selain vonis 6 tahun bui, Wahyu juga didenda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Majelis hakim mengatakan Wahyu terbukti menerima uang suap terkait PAW anggota DPR RI F-PDIP senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Uang itu diterima Wahyu Setiawan untuk melancarkan agar caleg Harun Masiku bisa melenggang di Senayan.
Selain itu, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses seleksi KPUD Papua Barat. Uang itu diserahkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo.
Maka jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima Wahyu Setiawan mencapai Rp 1,1 miliar, yang berasal dari suap PAW Rp 600 juta dan gratifikasi Rp 500 juta.
Meski ada vonis 6 tahun, majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu. Apa alasan hakim tidak mencabut hak politik Wahyu? Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani.
Selain itu, majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Wahyu Setiawan. Wahyu mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
Wahyu ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini.
"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," ujar Susanti.
(idn/aik)