Beda Nasib 2 Eks Anak Buah SYL: Hukuman Kasdi Disunat, Vonis Hatta Diperberat

Beda Nasib 2 Eks Anak Buah SYL: Hukuman Kasdi Disunat, Vonis Hatta Diperberat

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 14:14 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kasdi Subagyono (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua eks anak buahnya itu mengalami nasib berbeda.

Vonis Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono disunat oleh MA. Sementara, hukuman eks Direktur Kementan Muhammad Hatta diperberat MA.

Kasasi Kasdi diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara nomor 1266 K/PID.SUS/2025 itu telah diputus pada Selasa (4/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan (CF Tuntutan)," demikian tertulis dalam situs MA.

Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). Namun, putusan ini lebih rendah jika dibanding hukuman Kasdi pada tingkat banding.

ADVERTISEMENT

Hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kasdi. Kasdi sendiri dihukum 4 tahun penjara pada tingkat PN Tipikor.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Vonis M Hatta Diperberat

Nasib berbeda dialami M Hatta. Vonisnya diperberat oleh MA menjadi 6 tahun penjara.

"Terbukti Pasal 12 huruf e UU PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan," demikian putusan MA yang dibacakan pada Jumat (7/3).

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Vonis tersebut lebih berat jika dibanding putusan PN Tipikor Jakpus dan banding di PT DKI Jakarta.

Hatta awalnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonisnya tidak berubah pada tingkat banding.

Kasdi dan Hatta dinyatakan bersalah telah melakukan pemerasan terhadap ASN Kementan bersama dengan SYL. Total pemerasan yang mereka lakukan berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL telah dihukum 12 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Lihat juga video: Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Bui

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads