6 Penumpang Pesawat dari Jakarta hingga 8 Guru Positif COVID-19 di Kalbar

6 Penumpang Pesawat dari Jakarta hingga 8 Guru Positif COVID-19 di Kalbar

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 14:32 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan ada penambahan 33 kasus positif COVID-19 di wilayahnya. Di antaranya, ada enam penumpang pesawat dari Jakarta.

"Info COVID Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif, Pontianak terbanyak. Enam di antaranya penumpang pesawat dari Jakarta," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya, Sabtu (22/8/2020).

Sutarmidji melarang maskapai itu terbang membawa penumpang ke Pontianak untuk 14 hari. Selain itu, ada delapan guru yang positif Corona di Kalbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi untuk maskapai ini tak boleh bawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun Surabaya selama 14 hari. Guru ada delapan orang, ada pejabat yang ikut open biding dan jobfit 3 orang," ujarnya.

Karena itu, Sutarmidji memutuskan seluruh ASN tak boleh ke luar kota dan guru wajib isolasi mandiri 12 hari. Yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta staf tata usaha.

"Murid juga tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet," ujarnya.

Dia juga menyiapkan sanksi untuk siswa yang nongkrong di warung kopi dan warnet, baik siswa sekolah negeri maupun swasta.

"Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri, beasiswa saya cabut dan bagi yang sekolah di swasta dikenai denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah. Mohon maaf, ini semua untuk keselamatan bersama. Ada gejala peningkatan kasus seperti awal terjadi COVID," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads