Kasus Corona Naik, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Akan Disanksi

Kasus Corona Naik, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Akan Disanksi

Adi Saputro - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 15:51 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr Harisson Azroi.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dr Harisson Azroi (Adi Saputro/detikcom)
Pontianak -

Kasus terkonfirmasi positif Corona di Kalimantan Barat (Kalbar) per hari ini bertambah 29 orang. Secara total ada 500 kasus positif COVID-19 di Kalbar.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dr Harisson Azroi mengatakan penambahan 29 kasus positif ini berasal dari Kabupaten Kubu Raya 10 orang, Pontianak 7 orang, Sambas 6 orang, dan kasus dari luar Kalimantan Barat sebanyak 6 orang.

"Kasus baru terkonfirmasi COVID-19 ini karena adanya kelonggaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan sebagian besar tertular dari asimtomatik atau orang tanpa gejala, yang merasa sehat padahal telah terjangkit virus COVID-19," ungkap Harisson di kantor Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harisson meminta dinkes kabupaten/kota di Kalimantan Barat serius dalam pencegahan dan penanganan Corona. Termasuk melakukan uji swab secara massal, mengingat setiap pekan dinkes kabupaten/kota harus mengirimkan sampel uji swab sebanyak 200. Sampel itu nantinya akan diperiksa di laboratorium RS Universitas Tanjungpura.

"Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 29 kasus hari ini sangat tinggi, karena itu seriuslah untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

ADVERTISEMENT

Harisson menyebut saat ini ada 72 kasus positif yang masih menjalani isolasi di sejumlah rumah isolasi di kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Dia menyampaikan, dengan bertambahnya kasus ini, Pemprov Kalbar akan mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.

"Mulai Senin pekan depan, surat pemberlakuan sanksi hukuman bagi siapa pun yang enggan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan ini menjadi payung hukum untuk langkah serius sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19," tegasnya.

Sanksi hukuman bagi perorangan adalah mulai teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial 15 menit, hingga denda administrasi Rp 100 ribu.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads