Arsya memaparkan pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu di mana saat itu korban masih berusia 11 tahun. Selama membawa kabur korban, Wawan kerap berpindah-pindah tempat, mulai Jakarta, Bekasi, hingga Sukabumi.
Arsya menambahkan pelaku juga turut melakukan pengawasan terhadap gerak aparat, sehingga selalu bisa melarikan diri dalam pengejaran. Terkait alibi pelaku dan korban saling suka, polisi menekankan kalau dalam Undang-Undang tidak ada istilah suka sama suka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka. Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Audie mengatakan anak yang masih di bawah umur tidak memiliki kapasitas secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menentukan dirinya memiliki perasaan suka terhadap orang lain. Dia menegaskan anak berusia 14 tahun itu berada di bawah perlindungan hukum saat ini.
"Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan hukum, ya," sebut Audie.
Audie mengatakan pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.
(idn/idn)