PAN Khawatir Denda Rp 1 Juta untuk Pelanggar Masker di DKI Berlaku Parsial

PAN Khawatir Denda Rp 1 Juta untuk Pelanggar Masker di DKI Berlaku Parsial

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 13:42 WIB
Saleh Daulay
Ketua DPP PAN Saleh Daulay (Tsarina/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan denda Rp 1 juta bagi yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar aturan yang ada harus benar-benar diukur.

"Saya mengapresiasi setiap upaya pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. Tetapi kita harus mengukur sejauh mana aturan yang dilakukan itu dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat. Karena secara faktual sampai hari ini masyarakat kita sedang kesulitan ekonomi dan itu terbukti banyak sekali masyarakat kita yang terdampak akibat dari penyebaran COVID-19 ini," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Saleh menilai aturan yang dikeluarkan Anies itu tidak akan berjalan secara menyeluruh. Sebab, tidak semua warga mampu membayar denda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kalau sekarang ini misalnya pemerintah DKI ingin meningkatkan kedisiplinan dengan katakanlah mengetatkan disiplin protokol kesehatan dan memberikan denda Rp 1 juta bagi pelanggar, itu saya kira bisa saja aturan ini berlaku efektif secara parsial. Karena tidak semua masyarakat kita itu mampu membayar denda sebesar itu," ungkapnya.

"Jadi untuk mereka yang memiliki kesanggupan atau mereka yang berada, itu bisa saja denda seperti itu diterapkan dan mampu untuk membayarnya. Tetapi jika yang melanggar itu adalah katakanlah mereka yang tidak mampu, kemudian didenda Rp 1 juta, saya kira itu tidak akan bisa dipatuhi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saleh menyebut penerapan protokol kesehatan harusnya dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat memiliki kesadaran menjaga diri dari penyebaran virus Corona.

"Saya sebetulnya lebih cenderung mengajak pemerintah untuk bagaimana melakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok masyarakat kita melalui organisasi-organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama untuk sama-sama berpartisipasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus ini," katanya.

Tonton video 'Langgar PSBB, Pemuda Ini Dihukum Nyapu Monas-Denda Rp 250 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



"Saya lebih yakin jika kita mengembangkan suatu inisiatif partisipatoris di mana semua orang diundang untuk berpartisipasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus ini, itu akan lebih maksimal. Karena semua orang sudah mengambil tanggung jawab dalam perang melawan COVID-19, maka pada saat itu kemungkinan semua orang akan melakukan segala daya upaya untuk bisa membebaskan diri dari COVID-19," lanjut Saleh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipatgandakan.

Dalam pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Halaman 2 dari 2
(lir/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads