Di DKI, Olahraga Intensitas Tinggi untuk Kesehatan Dibolehkan Tak Pakai Masker

Di DKI, Olahraga Intensitas Tinggi untuk Kesehatan Dibolehkan Tak Pakai Masker

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 09:20 WIB
Instruktur mengenakan masker dan face shield saat melakukan senam BollyD (Bollywood Fitness Dance) di Raga Studio, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). COVID-19 bukan alasan untuk tidak berolahraga, di Jakarta ada salah satu pilihan olahraga yang menarik salah satunya Senam BollyD.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di dalam Pergub itu, diatur bahwa warga yang berolahraga dengan intensitas tinggi dikecualikan memakai masker.

Aturan warga berolahraga intensitas dikecualikan menggunakan masker tertuang dalam Pasal 6 Pergub. Pengecualian mengenakan masker bagi warga yang berolahraga intensitas tinggi demi mencegah gangguan pada jantung.

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," demikian bunyi Pasal 6 Pergub 79/2020, seperti dilihat detikcom, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olahraga apa saja yang dapat dikatakan punya intensitas tinggi akan diatur lebih lanjut. Ketetapannya akan diputuskan oleh Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," tulis pergub itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi tersebut bersama Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

"(Aturan denda progresif) sedang disiapkan dengan Biro Hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (5/8).

(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads