Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 3 M, Ini Penjelasan Pemprov

Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 3 M, Ini Penjelasan Pemprov

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 22:08 WIB
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020).
Satpol PP DKI memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Denda yang didapat di DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB hingga kini sudah mencapai Rp 3 miliar. Pihak Satpol PP menyebut terus menerapkan denda agar disiplin masyarakat meningkat.

"Totalnya sudah Rp 3,17 miliar," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Perolehan denda PSBB transisi itu didapatkan dari 5 Juni hingga 13 Agustus 2020. Saat ini seluruh denda pelanggaran PSBB telah disetorkan ke kas daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin pun menjelaskan denda itu didapat dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggar di tempat fasilitas umum. Selain itu, denda didapat dari kegiatan sosial-budaya.

Menurutnya, dalam melakukan penindakan, pihaknya tidak bertujuan mencari denda. Arifin mengatakan denda tersebut diberikan untuk mendisiplinkan warga agar penyebaran COVID-19 tidak semakin masif.

ADVERTISEMENT

"Jadi begini, tolong teman-teman lihat bahwa kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera, terus meningkatkan disiplinnya," katanya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads