Sejumlah warga Sumedang belum mengetahui adanya sanksi administatif bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Padahal aturan tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.
Salah seorang tukang becak di kawasan Taman Endog, Kabupaten Sumedang misalnya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya penerapan sanksi tersebut.
"Soal denda masker saya tidak tahu," kata Emed (53), seorang tukang becak saat ditemui di sekitar Taman Endog, Kabupaten Sumedang, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia mengaku selama pandemi COVID-19 selalu mencoba menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya selalu menggunakan masker saat kegiatan di luar rumah.
"Pakai masker itu kemauan sendiri atas keselamatan pribadi dan enggak tau juga kalo ada denda masker," katanya.
Hal senada dikatakan Didin Muhidin (40), tukang beca lainnya. Dia mengaku baru mengetahui ada sanksi masker itu setelah anggota Polres Sumedang membagikan masker dan sembako kepada tukang becak.
"Belum tahu (ada sanksi denda masker), jadi dengan adanya pembagian masker ini ya bagus, saya jadi merasa terbantu, soalnya masker kan harus beli," katanya.
Didin mengaku, dirinya tidak mengetahui jika saat ini ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pasalnya selama menarik beca tidak ada informasi atau pemberitahuan sebelumnya soal sanksi tersebut.
"Setiap hari saya pakai masker, tapi enggak tahu kalau ada denda buat warga yang tidak pakai masker. Jadi, harusnya jangan langsung ke denda, harus dikasih tahu dulu," ucapnya.
Bahkan kata Didin, dirinya hanya tahu sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker itu dari televisi. Itu juga bukan di Sumedang melainkan kota-kota besar.
"Kalau di televisi seperti di Bandung dan Jakarta, ya sudah tahu. Kalau di Sumedang belum ada pemberitahuan," ujar Didin.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksamana turun ke jalan untuk mengedukasi warga terkait pentingnya menggunakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19. Dalam kesempatan itu, dia juga membagikan sejumlah masker kepada warga.
"Makanya dalam kesempatan ini, kami juga membagikan masker bagi masyarakat yang masih kedapatan belum memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Indra.
Indra menyebutkan, dalam memperingati HUT ke-75 RI pihaknya bersama unsur TNI telah membagikan 1.000 masker dan 2.700 paket sembako, yang dibagikan ke wilayah di Sumedang.
Selain itu juga, kata Indra TNI dan Polri saat ini sedang menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Pembagian masker ini juga terkait imbauan oleh TNI dan Polri, dengan terbitnya Inpres No 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
(mso/mso)