Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 08:50 WIB
Masker kini jadi aksesoris yang diburu warga guna cegah virus Corona. Masker beragam motif pun dijajakan, salah satunya masker motif batik khas pesisir Jakarta.
Foto: Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub itu salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak memakai masker saat PSBB transisi.

Di dalam Pasal 5 Pergub tersebut dikatakan bahwa setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 5, seperti dilihat detikcom, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipat gandakan. Dalam Pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

ADVERTISEMENT

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi tersebut bersama Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

"(Aturan denda progresif) sedang disiapkan dengan Biro Hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (5/8).

Tonton video 'Langgar PSBB, Pemuda Ini Dihukum Nyapu Monas-Denda Rp 250 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads