Sebelumnya, dua YouTuber asal Medan, Joniar Nainggolan atau dikenal lewat akun Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut menyebar berita hoax dan dijerat dengan UU ITE.
"Diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Martuasah Tobing, Selasa (18/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal pada Selasa (11/8). Saat itu korban bernama Johannes Ginting dihubungi rekannya yang menyebut ada video dalam kanal Joniar News Pekan soal kendaraan milik Johannes yang dituding menunggak pajak.
![]() |
"Dalam video tersebut, terlapor mengatakan bahwa BK-1212-JG Rp 3,7 juta nunggak pajak," ujar Martuasah.
Johannes disebut keberatan atas pernyataan dalam video itu. Menurut Martuasah, Johannes mengaku rutin membayar pajak secara tepat waktu.
"Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga pelapor merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," jelas Martuasah.
(jbr/haf)