Dua orang YouTuber asal Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, dijerat sebagai tersangka. Keduanya harus berurusan dengan hukum gegara diduga menyebarkan hoax 'polisi menunggak pajak'.
Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota kepolisian yang merasa keberatan dengan narasi dalam video yang diunggah pada channel YouTube Joniar News Pekan. Video dalam channel itu disebut berisi narasi ada personel kepolisian yang dituding menunggak pajak kendaraannya.
"Iya, yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi oleh salah satu anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota keberatan karena dibilang menunggak pajak. Bahasanya menunggak pajak, padahal yang bersangkutan belum ada menunggak pajak. Terus disebarkan," sambungnya.
Martuasah mengatakan kasus ini bermula saat korban bernama Johannes Ginting mendapat cerita dari rekannya pada Selasa (11/8). Saat itu, rekan Johannes mengatakan ada narasi soal kendaraan Johannes menunggak pajak dalam salah satu video yang diunggah pada akun Joniar News Pekan.
"Terdapat pemilik akun YouTube Joniar News Pekan yang meng-upload video YouTube. Dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa 'BK 1212 JG, Rp 3,7 juta nunggak pajak'. Berdasarkan video tersebut, saksi korban secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan Johannes kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Alasannya, kata Martuasah, Johannes merasa video tersebut mengandung berita bohong alias hoax yang membuatnya keberatan.
"Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga pelapor merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," ucap Martuasah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Martuasah mengatakan polisi telah memeriksa saksi-saksi, termasuk petugas pajak yang menyatakan bahwa Johannes taat dan membayar pajak tepat waktu.
"Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka, Joniar M Nainggolan (pemilik akun Joniar News Pekan) dan Benni Eduward Hasibuan," ujarnya.
"Diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," sambungnya.