Narasi Penyuapan Vs Pemerasan di Penangkapan Ketua Projo Sumsel

Round-Up

Narasi Penyuapan Vs Pemerasan di Penangkapan Ketua Projo Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 09:03 WIB
Ilustrasi suap, ganti rugi
Ilustrasi suap (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syarifudin. Salah seorang Wakil Ketua DPD Projo Sumsel mengatakan kasus bermula saat pengurus DPD Projo Sumsel dan DPC OKI menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Projo Sumsel lalu berniat melaporkan pendamping dana bantuan PKH tersebut, yang merupakan adik Syarifudin. Saat itu Syarifudin, yang merupakan pelapor, masih menjabat Kepala Dinas Pertanian OKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya Projo ini mengadukan pendamping PKH di OKI. Pendamping PKH itu adiknya Syarifudin," kata Wakil Ketua DPD Projo itu, Selasa (18/8).

"Awalnya Projo melaporkan kasus PKH di OKI. PKH saat itu (saat Syarifudin masih menjabat Kepala Dinas Pertanian). Bisa kita lihat delik hukumnya, dia sebagai kepala inspektorat tapi melakukan suap," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Syarifudin lewat seseorang bernama Iskandar lalu mengontak Ketua Projo Sumsel FY. Dia mengatakan Syarifudin meminta agar adiknya tak dilaporkan dan menjanjikan duit Rp 300 juta.

FY disebut menolak. Hanya, FY melontarkan candaan akan menutupi kasus kalau diberi duit Rp 1 miliar.

"Tawar-menawar. Dari Rp 300 juta awalnya, kata FY nggak kalau Rp 300 juta, nggak bisa. Kita nggak mau tutup-tutup kasus ini, kalau Rp 1 miliar boleh," katanya menirukan ucapan FY yang disebutnya merupakan candaan.

"FY ini sambil main-main dia ini, nggak mungkin mereka mau bayar uang Rp 1 miliar," tutur Wakil Ketua DPD Projo itu.

Namun ternyata Syarifudin disebut siap memenuhi permintaan duit itu. FY lalu diminta menemui Syarifudin di kantor Inspektorat. Dalam pertemuan itulah polisi datang dan menangkap FY serta RS dan E. Duit Rp 50 juta disita.

"Jadi mereka direncanakanlah penyuapan, saat uang masih di atas meja datanglah polisi," tuturnya.

Pengurus yang datang kaget saat tiba-tiba datang polisi. Sebab, kata dia, Syarifudin-lah yang meminta FY beserta Ketua DPC Projo OKI berinisial RS dan kuasa hukum berinisial E datang ke kantor.

"Jelas itu penyuapan. Mereka (Inspektorat) yang minta kasus itu jangan diangkat lagi, Pak Syarifudin itu melalui kaki tangannya, Iskandar, menyuruh untuk menemui kuasa hukum Projo untuk damai. Disiapkanlah uang," katanya.

Dia mengatakan FY dkk datang atas nama Projo. Dia menyebut selama ini Projo Sumsel terus mendampingi program-program yang telah diturunkan dari pusat termasuk melapor ke penegak hukum bila ada laporan penyimpangan.

"Bergerak melalui organisasi, rombongan FY bergerak itu bukan perorangan. Ia bergerak membela masyarakat yang mengadukan. Tugas kita ini kan mendampingi program, dana-dana dari Pak Jokowi," katanya.

Selain melaporkan penyidik, Projo berencana melaporkan balik Ketua Inspektorat OKI, Syarifudin. Apalagi Kepala Inspektorat OKI merupakan pejabat yang berstatus ASN.

"Betul, betul ya (akan laporkan Syarifudin). Kalau Syarifudin akan kita laporkan ke Komisi ASN, dia sebagai pejabat, markus, negosiasi kasus," katanya.

Terkait kasus ini, DPP Projo memutuskan menonaktifkan FY dari jabatan Ketua Projo Sumsel bersama dua orang lain yang ditangkap polisi. Ketiganya dinonaktifkan agar bisa fokus menghadapi kasus tersebut.

Projo menyatakan langkah ini diambil sesuai AD/ART. Jika dinyatakan bersalah, akan dipecat, dan jika tak terbukti, status pengurusan ketiganya akan dipulihkan.


(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads