Polisi menangkap Ketua Ormas Projo Sumsel terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Polisi memastikan turut memeriksa pihak inspektorat atas dugaan suap.
"Benar, ketiga pelaku yang diamankan oleh Polres OKI adalah oknum ormas yang saat ini bernaung di organisasi yang sama. Tapi aksi tidak atas nama organisasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda, Selasa (18/8/2020). Selain Ketua Projo Sumsel, polisi menangkap dua anggota ormas Projo lainnya.
Selain mengamankan dan mendalami tiga oknum anggota ormas tersebut, polisi tengah memeriksa pihak terlapor. Sebab, ada uang Rp 50 juta yang diamankan polisi saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait korban memberikan uang ini juga masih kami dalami. Kenapa memberikan uang kalau nggak ada salah, peran-peran ketiga oknum ormas juga kita dalami lagi," kata Supriadi.
Supriadi menegaskan hasil gelar tidak ditemukan ada keterkaitan antara organisasi dan pemerasan tiga oknum tersebut. Jadi ketiganya kini dijerat Pasal 368 KUHP.
"Mereka kita jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Proses hukum tetap jalan dan terus kita periksa pihak-pihak terkait," kata Supariadi.
Untuk diketahui, tiga anggota ormas yang diketahui bernaung di Projo DPC Sumsel ditangkap pada 12 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap Reskrim Polres OKI atas dugaan pemerasan.
Adapun ketiga pelaku adalah FY Ketua DPD Projo Sumsel, RS, dan E. Dari penangkapan ketiganya, diamankan uang tunai Rp 50 juta.
Tonton juga video 'Pesan Ketua KPK di HUT RI ke-75: Ayo Tidak Korupsi':