Diduga Peras Pejabat di OKI, Ketua Projo Sumsel Ditangguhkan Penahanan

Diduga Peras Pejabat di OKI, Ketua Projo Sumsel Ditangguhkan Penahanan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 15:48 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Palembang -

Polisi menetapkan Ketua Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan (Sumsel) inisial FY dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI). Penahanan ketiganya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

"Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan. Ini akan berpengaruh kepada tahanan lain, maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Alamsyah memastikan penyidik independen dalam menangani kasus ini, termasuk atas penangguhan penahanan ketiga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dalam penyidikan ini independen, tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan," tegas Alamsyah.

Sebelumnya, Alamsyah mengatakan ketiganya bukan tertangkap tangan. Namun, sebelumnya sudah ada laporan yang masuk ke polisi.

Dalam laporan, korban yang tidak disebutkan namanya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang Rp 50 juta dan ada HP sebagai alat komunikasi," terang Alamsyah.

Tonton video 'Mapolres OKI Diserang Pria Bersenjata!':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada pemerasan dalam kasus itu. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan penyuapan.

"Menegaskan kejadian kemarin bukan kasus pemerasan, melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Budi menuturkan pihaknya akan membuat laporan dugaan penyuapan. Selain itu, Budi mengatakan oknum penyidik akan diadukan.

"DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads