Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK

Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 20:49 WIB
M Nazaruddin
M Nazaruddin (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

"Ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sebagaimana warga binaan. Seterusnya memang, karena ini jadi domain Kemenkum HAM, KPK tak mengintervensi karena mereka punya kewenangan pasti tentu punya pertimbangan untuk memastikan bahwa surat ini sudah jadi petunjuk bagi mereka untuk memberikan sejumlah hak yang diberikan kepada seorang yang jadi warga binaan," kata dia.

"Soal jumlah remisi yang aduhai, nanti bisa tanya langsung ke Pak Dirjen PAS, Pak Silitonga (Reinhard Silitonga)," sambung Lili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin pagi tadi datang mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mendapatkan dokumen bebas murni.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet. Majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

Kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).


(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads