Kebebasannya Sempat Disorot, Ini Respons Nazaruddin

ADVERTISEMENT

Kebebasannya Sempat Disorot, Ini Respons Nazaruddin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 12:36 WIB
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni, Kamis (13/8/2020).
M Nazaruddin (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

M Nazaruddin sudah bebas murni saat ini. Namun, kebebasannya itu sempat disoal lantaran status Justice Collaborator (JC). Lalu apa kata mantan bendahara umum Partai Demokrat itu?

"Yang pasti semuanya, aturan dan mekanisme semuanya sudah dilalui," ucap Nazaruddin usai laporan terakhir ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin sendiri bebas murni hari ini. Sebelumnya, selama dua bulan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas. Selama ditahan, Nazaruddin yang divonis total 13 tahun atas dua perkara itu, total mendapatkan remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.

Kembali ke soal bebasnya yang disorot. Nazaruddin kembali menegaskan bahwa kebebasannya itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Ini semua ada hikmahnya. Bilang saja sama teman-teman yang itu ya, semuanya sudah sesuai mekanisme," kata dia.

Nazaruddin telah menghirup udara bebas, namun status justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi polemik. Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.

Namun KPK punya argumen berbeda mengenai status Nazaruddin sebagai JC. KPK menegaskan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," papar Ali.

"Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," ujar dia.

(dir/mso)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT