Terlepas dari itu ada salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang getol dengan urusan ini yaitu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dikoordinatori Boyamin Saiman. Dia lantas merapat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melaporkan sejumlah temuannya soal Pinangki termasuk dugaan mengenai ada pejabat tinggi lain di Kejagung yang memiliki peran untuk berkomunikasi dengan Djoko Tjandra.
"Berkaitan dengan ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020, artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu tampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah ini saya laporkan," ujar Boyamin pada Selasa, 11 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Boyamin enggan membeberkan siapa petinggi kejaksaan yang dimaksudnya. Dia hanya meminta Komjak untuk serius menelusuri perihal pejabat tinggi itu.
"Kepada Komisi Kejaksaan untuk menelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu yang kemudian bisa menghubungi sampai sumber-sumber sebelumnya. Kalau nomor ini didapatkan dari langsung Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin, pasti ada yang memberikan," ujar Boyamin.
Ternyata pada hari yang sama Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hari menyebut jaksa Pinangki berperan membantu Djoko Tjandra saat mengajukan PK.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500 ribu," ujar Hari.
Sedangkan mengenai sorotan MAKI soal adanya pejabat tinggi Kejagung disebut Hari akan ditindaklanjuti. Dia memastikan Korps Adhyaksa akan serius menelusuri siapapun yang terlibat setelah jaksa Pinangki.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari.
(dhn/fjp)