Kalemdiklat: Seleksi Calon Anggota Program SSDM Polri
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan seluruh jenis penerimaan anggota polri bukan merupakan programnya, melainkan program dari SSDM polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan seleksi penerimaan anggota polri pada semua jenis dan level pendidikan adalah program dari SSDM polri. Seluruh proses yang dilaksanakan merupakan kewenangan SSDM polri bukan domain Lemdiklat," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).
Arief menegaskan poksi lemdiklat adalah menerima para calon peserta yang sudah diseleksi untuk mengikuti pendidikan. Sehingga tidak ikut campur dalam proses seleksi.
"Porsi tugas lemdiklat adalah menerima para calon anggota peserta didik/taruna hasil seleksi untuk dilaksanakan pendidikan jadi lemdiklat tidak ikut melaksanakan seleksi," ujarnya.
Saat menjabat sebagai asisten SDM Kapolri, Arief Sulistyanto sempat turun langsung kala mencuat persoalan seleksi di Polda Jabar di tahun 2017. Arief yang kala itu masih berpangkat Irjen mengambil alih proses seleksi ke tingkat pusat.
Polri: Keputusan Panitia Mutlak
Polri menjelaskan seputar ketentuan seleksi Akpol.
"Sesuai ketentuan apabila dinyatakan tim dokter kepanitiaan seleksi tingkat daerah (polda) bahwa yang bersangkutan positif COVID-19, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).
Menurut Sutrisno, keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Dia mempersilakan dikomunikasikan dengan Polda Kepri.
"Keputusan panitia bersifat mutlak, silakan komunikasi yang baik dengan Polda Kepri," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh polda sama aturannya. "Seluruh polda sama (aturannya). Polda Metro Jaya dan Jatim juga ada hal yang sama di Kepri," ucapnya.