Kota Bogor Laporkan Kasus Corona Tertinggi dalam 1 Bulan Terakhir Selama PSBB

Kota Bogor Laporkan Kasus Corona Tertinggi dalam 1 Bulan Terakhir Selama PSBB

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 11:56 WIB
Ketua Gugus Tugas Kota Bogor Dedie A Rachim
Dedie A Rachim (Foto: M Sholihin)

Berdasarkan rekomendasi ahli epidemiologi, Dedie menerangkan perlu ada pengetatan dan memberikan sanksi ke pelanggar protokol COVID-19. Selain itu, lanjutnya, perlu ada langkah bersama dari tiap kepala daerah di Jabodetabek untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kan ada yang imported case, mereka (warga) yang kerja di Jakarta, kerja di bank, segala macam, kan. Itu karena ruangan tertutup, perkantoran di Jakarta, luar Bogor, dan kelihatannya (penularan virus Corona) terjadi di ruangan tertutup yang ventilasinya kurang baik. Oleh karena itu, rekomendasi mereka untuk mengatur kembali sistem sirkulasi udara di gedung-gedung," tandas Dedie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa PSBB Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama 1 bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020. Perpanjangan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan di Kota Bogor.

Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 900.45-552 tahun 2020 yang menyebut berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan COVID-19 di Kota Bogor, PSBB menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih fluktuatif dan belum ada pengurangan signifikan sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol COVID yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker," ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads