Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba 30 Hari Terakhir, 27 Tersangka Ditangkap

Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba 30 Hari Terakhir, 27 Tersangka Ditangkap

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 16:12 WIB
Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. Foto: Dok. Istimewa.
Dalam kurun 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. (dok. Istimewa)
Bogor Kota -

Dalam kurun 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. Sebanyak 27 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika ditangkap.

"Alhamdulillah, dalam kurun satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Senin (3/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan siang tadi memimpin jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka hingga barang bukti terkait kasus ini juga dihadirkan. Sebanyak 23 kasus yang diungkap ini mencakup berbagai jenis obat terlarang seperti pil hexymer, tramadol, dan trihexyphenydhil yang disebar di berbagai wilayah Kota Bogor.

Barang bukti yang disita di antaranya mencapai lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Pengungkapan ini melibatkan beberapa wilayah di Kota Bogor, dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.

ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. Foto: Dok. Istimewa.Dalam kurun 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. (dok. Istimewa)

Tiga kasus yang paling menarik perhatian publik di antaranya adalah penangkapan terhadap tersangka MI (23), yang tertangkap tangan di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir pil hexymer dan 1.900 butir pil tramadol.

Selain itu, penangkapan terhadap tersangka A (26) oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika dan penangkapan AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota menggali informasi dari masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini. Sebagian besar modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD alias cash on delivery. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

Lihat juga Video 'Momen Polisi Bongkar Ban Serep Pajero Berisi 23 Kg Sabu di Lampung':

(hri/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads