Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis merupakan korban perdagangan orang. Yang terbaru, ada artis Vernita Syabilla yang terseret kasus prostitusi artis dan ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.
"Jangan seolah-olah artis ini adalah korban," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen (kehendak) dan witten (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prostitusi.
"Si artis ini dewasa, dia sadar akan apa yang akan terjadi. Kalau dia mengetahui, maka dalam teori hukum itu menjadi syarat objektif. Polisi harus berani menyatakan ini sebagai penyertaan," kata Hibnu.
Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.
![]() |
Tonton video 'Tarif Prostitusi Vernita Syabilla Rp 30 Juta':