Ainun meminta agar daerah tersebut dapat mengikuti aturan yang ada. Sebab, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," ujar Ainun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ainun menyadari sudah banyak pihak yang rindu untuk datang kembali ke sekolah. Namun, ia menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.
"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ucap Ainun.
Sementara itu, ada 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB 4 Menteri. Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni pun memberikan apresiasi terhadap 418 daerah tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik," kata Murni.